Mata Banua Online
Sabtu, April 11, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemanfaatan Lahan untuk Atasi Persoalan Parkir Rumah Kemasan

by Mata Banua
12 Oktober 2025
in Banjarmasin
0

 

Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR, resmi dilaksanakan Perjanjian Pinjam Pakai Lahan antara Pemerintah Kota Banjarmasin dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta. (foto:mb/ist)

BANJARMASIN – Upaya Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dalam rangka memperbaiki tata ruang dan menjaga aksesibilitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitar kawasan Kayu Tangi, Banjarmasin Utara menunjukkan hasil konkret.

Berita Lainnya

Dispersip Perkuat Pemahaman Instrumen Baru Akreditasi Perpustakaan Sekolah

Dispersip Perkuat Pemahaman Instrumen Baru Akreditasi Perpustakaan Sekolah

9 April 2026
Mulai Hari Ini, Pemko Terapkan WFH

Mulai Hari Ini, Pemko Terapkan WFH

9 April 2026

Pada Kamis (9/10), telah resmi dilaksanakan Perjanjian Pinjam Pakai Lahan antara Pemerintah Kota Banjarmasin dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta.

Perjanjian tersebut menjadi jawaban atas persoalan yang dihadapi sejak tahun 2023, ketika Rumah Kemasan Banjarmasin yang terletak di Jalan Brigjen Hasan Basry Komplek Meranti, Kayu Tangi mengalami keterbatasan lahan parkir. Selama ini, kendaraan roda dua dan roda empat pengunjung terpaksa menggunakan bahu jalan umum untuk parkir, sehingga menimbulkan gangguan lalu lintas di sekitar kawasan tersebut.

Menanggapi situasi tersebut, Pemkot mengambil langkah strategis dengan mencari alternatif lahan parkir di sekitar lokasi. Dari hasil penelusuran, ditemukan sebidang tanah kosong yang ternyata merupakan aset milik Pemkab Kutai Kartanegara.

Berdasarkan komunikasi dan koordinasi antar pemerintah daerah, lahan tersebut akhirnya disepakati untuk dipinjam pakai oleh Pemko Banjarmasin. Langkah ini tidak hanya mengatasi masalah parkir, tetapi juga mencerminkan semangat kolaborasi lintas wilayah dalam pengelolaan aset negara.

Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang terjalin. “Terima kasih yang luar biasa kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, khususnya kepada Bupati yang telah berkenan memberikan pinjam pakai lahan ini. Lahan tersebut akan kami manfaatkan sebagai tempat parkir khusus Rumah Kemasan agar tidak lagi mengganggu arus lalu lintas masyarakat sekitar,” ujar Yamin.

Ia menegaskan bahwa pemanfaatan lahan itu akan dilakukan secara tertib dan fungsional. “Kami akan tata, rapikan, dan pupuk lahan tersebut supaya memberikan manfaat. Selain parkir, di area itu juga bisa digunakan untuk aktivitas UMKM dan kegiatan pelatihan yang mendukung pengembangan produk lokal,” tambahnya.

Disisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Drs. H. Sunggono, MM, menegaskan bahwa keputusan pinjam pakai lahan tersebut merupakan bentuk sinergi antar pemerintah daerah.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, kami berterima kasih atas perhatian Pemerintah Kota Banjarmasin terhadap aset kami yang belum dimanfaatkan secara optimal. Kami menyadari saat ini lahan itu lebih dibutuhkan oleh Banjarmasin,” ujar Sunggono.

Ia menambahkan pesan dari Bupati Kutai Kartanegara agar aset tersebut dapat dikelola dengan penuh tanggung jawab. “Harapannya, aset ini dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan pemerintah kota. Kami percaya lahan ini akan dirawat dengan baik, dan bila suatu saat dibutuhkan kembali, kami berharap kerja sama tetap terjalin secara baik dan saling menghormati,” ucapnya.

Penandatanganan perjanjian ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, serta Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar. Keduanya menilai langkah ini akan memperkuat keberadaan Rumah Kemasan sebagai pusat pengembangan produk UMKM Kota Banjarmasin.

Dengan tersedianya lahan parkir baru, aktivitas pelaku usaha dan tamu yang datang tidak lagi terhambat oleh persoalan ruang parkir yang sempit. Selain itu, lingkungan sekitar akan lebih tertib, aman, dan mendukung ekosistem usaha lokal.

Kerja sama ini didasari oleh sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.via/rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper