
TANJUNG – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong menangkap seorang pria asal Barito Timur, Kalimantan Tengah, berinisial YU (44), karena memiliki 36,68 gram sabu siap edar.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan, pelaku asal Desa Kandris, Kecamatan Banua Lima, Kabupaten Barito Timur itu merupakan seorang residivis kasus narkotika.
“Kita menangkap tersangka YU bersama barang bukti sabu seberat 36,68 gram, yang disimpan dalam sembilan plastik klip,” ucapnya, Sabtu (11/10).
Ia mengengkapkan, penangkapan YU merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain berinisial SE (36), warga Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, yang lebih dulu ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polres Tabalong.
Dari tangan SE, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang kemudian di akui diperoleh dari pelaku YU. Setelah dilakukan pengembangan, petugas membawa SE untuk menunjukkan lokasi keberadaan YU.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sembilan plastik klip berisi 36,68 gram sabu yang rencananya akan di edarkan kembali.
Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tabalong.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari pengaruh barang haram tersebut,”pungkasnya. ant