BANJARMASIN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banjarmasin mengamankan pelaku pemerkosaan terhadap mantan kekasih dengan mengancam akan menyebarkan video syur hubungan badan.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Elsepa mengatakan, kejadian pemerkosaan itu terjadi di wilayah Kecamatan Banjarmasin Utara pada Minggu (28/9) sekitar pukul 22.00 Wita.
“Korban sempat menolak, namun pelaku mencekik dan mengancam akan menyebarkan video hubungan badan mereka, sehingga korban terpaksa mengikuti keinginan pelaku,” jelasnya, Sabtu (11/10).
Kemudian, lanjut dia, tak berapa lama korban meronta-ronta melakukan perlawanan ingin kabur dan melarikan diri, namun tiba-tiba berhenti dan langsung ditendang pelaku hingga mengenai kaki sebelah kiri korban.
Pelaku pun menyuruh korban ikut menuju rumahnya dengan jalan kaki untuk mengambil sepeda motor pelaku, lalu korban dibawa ke sebuha hotel hingga Senin (29/9) pagi.
Kasat reskrim menyebutkan, pelaku keluar dari hotel dan membawa korban ke rumahnya hingga Selasa (30/9), padahal saat itu keluarga melakukan pencarian terhadap korban selama dua hari.
Keluarga korban pun akhirnya mengetahui tempat korban disembunyikan dengan meminta bantuan pihak polsek dan segera ke tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut keterangan korban, ia selalu di bawah ancaman pelaku yang akan menyebar video syur dan dipaksa untuk berhubungan badan.
“Atas kejadian tersebut korban tidak terima dan melapor ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di jerat Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan. sam