Mata Banua Online
Senin, Oktober 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polres Tapin Ungkap Dua Kasus Menonjol

by Mata Banua
12 Oktober 2025
in Indonesiana, Tapin
0
D:\2025\Oktober 2025\13 Oktober 2025\2\sacs.jpg
KONFERENSI PERS – Sat Reskrim Polres Tapin saat menggelar konferensi pers kasus pencabulan anak kandung dan penganiayaan terhadap anggota Polri, Jumat (10/10). (Foto:mb/her)

RANTAU – Sat Reskrim Polres Tapin mengungkap dua kasus menonjol, yakni kasus pencabulan anak kandung dan kasus penganiayaan terhadap anggota Polri dalam konferensi pers, Jumat (10/10).

Pada kasus pencabulan, tersangka berinisial MK (58), merupakan residivis kasus narkoba di Kabupaten Banjar, dan saat melakukan pencabulan sedang dalam pengaruh narkoba.

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\13 Oktober 2025\2\Komisi IV Gali Strategi dan Inspirasi ke DIY.jpg

Komisi IV Gali Strategi dan Inspirasi ke DIY

12 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\13 Oktober 2025\2\casc.jpg

Skema PPPK Paruh Waktu Diharapkan Jadi Solusi

12 Oktober 2025

Persetubuhan dilakukan sebanyak 10 kali dan di bawah ancaman, korban di ancam di pukul dan pelaku akan menceraikan ibu korban. Perbuatan terus berlanjut hingga korban hamil. Tersangka pun terancam hukuman 15 tahun penjara.

Atas kejadian ini, Kasat Reskrim Polres Tapin mengimbau kepada para orangtua untuk lebih ketat dalam mengawasi anaknya, apalagi dalam pergaulan yang dinilai sangat penting untuk pencegahan dini terhadap tindak kejahatan.

Kemudian pada kasus penganiayaan, Polres Tapin berhasil mengamankan R (33), sebagai tersangka utama dan T (28), yang ikut membantu R.

Diketahui, anggota Polri yang menjadi korban merupakan salah sasaran dari pelaku yang awalnya dendam dengan kepada salah satu PKL di RTH Rantau Baru pada cekcok sebelumnya. Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Terungkap dalam konferensi pers, kedua pelaku melakukan penganiayaan dalam keadaan mabuk minuman keras (miras) dan salah satunya merupakan residivis kasus narkoba. Korban pun mengalami luka-luka akibat senjata tajam. Dalam waktu 1×24 jam, para tersangka berhasil diamankan petugas.

“Saya meminta agar masyarakat selalu menjauhi alkohol, karena dalam keadaan emosi bisa menyebabkan hal yang tidak diinginkan,” katanya. her

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper