Mata Banua Online
Senin, April 13, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

BPKN Sarankan Rencana Pencampuran Etanol

by Mata Banua
9 Oktober 2025
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2025\Oktober 2025\10 Oktober 2025\7\7\6.jpg
Aktivitas SPBU di Timika, Mimika, Papua Tengah.(foto;mb/ant)

 

JAKARTA – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Na­si­onal (BPKN RI) Muhammad Mufti Mubarok menyarankan rencana pencampuran atau blending etanol ke BBM agar diuji coba terlebih dulu.

Berita Lainnya

Belum Ada Titik Temu Kenaikan UMP 2026

Kedelai Impor Ditahan di Harga Rp11.500 per Kg

12 April 2026
Harga Emas Antam di Pegadaian Naik

Harga Emas Antam di Pegadaian Naik

12 April 2026

“Sebelum diaplikasikan secara nasional agar ada zona atau area uji coba terlebih dahulu, guna melihat dampak riil di bidang teknis, ekonomi dan per­lindungan konsumen,” ujar Mufti dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, kebijakan energi seperti ini jangan hanya dilihat dari sudut efisiensi atau lingkungan, tapi juga dari sudut konsumen.

BPKN menyampaikan sejum­lah masukan atas wacana pemerintah mencampurkan etanol ke dalam bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini harus dirancang dengan memperhatikan hak-hak konsumen.

“Agar konsumen tidak diru­gikan, pemerintah dan pelaku in­dustri harus memberikan data spesifikasi yang jelas, misalnya kadar etanol, dampak pada per­forma mesin, dan standar pe­ng­ujian. Konsumen berhak me­ng­e­tahui bahwa bahan bakar yang me­reka beli sesuai kualitas yang dijanjikan,” kata Mufti.

BPKN menekankan perlunya sistem pengujian laboratorium independen dan pengawasan distribusi agar tidak terjadi penyimpangan ataupun pen­cam­puran di luar standar. Tanpa pengawasan ketat, risiko ke­ru­sakan mesin atau degradasi perfor­ma bisa muncul.

Jika suatu saat konsumen mengalami kerusakan akibat penggunaan BBM dengan etanol, Mufti berharap mekanisme ganti rugi dan klaim jaminan dapat dijalankan dengan mudah dan efektif. Pemerintah perlu men­yi­ap­kan payung hukum yang jelas agar konsumen tidak ter­lantar.

“BPKN menyarankan agar penerapan etanol secara men­ye­luruh dilakukan dalam tahapan bertahap, bukan langsung dalam skala penuh (mandatori), sembari melakukan edukasi publik agar masyarakat dan pelaku usaha siap menerima perubahan,” ka­tanya.

Dia berpendapat bahwa menambah dimensi penting dalam perencanaan kebijakan energi.

“Agar transisi ke bahan bakar le­bih ‘hijau’ tetap adil dan aman bagi konsumen. Pemerintah yang merancang kebijakan tetap dituntut menjaga keseimbangan antara kepentingan lingkungan, industri dan hak rakyat sebagai konsumen,” kata Mufti.

Sebagai informasi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mi­ne­ral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan Presiden Prabowo Subianto menyetujui man­datori campuran etanol 10 persen untuk bahan bakar minyak (BBM), dalam rangka me­ng­u­ra­ngi emisi karbon dan ke­ter­gan­tungan terhadap impor BBM.

Dengan demikian, lanjut Bahlil, Indonesia akan me­wa­jibkan campuran bensin dengan eta­nol untuk membuat BBM yang lebih ramah lingkungan dan mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper