Mata Banua Online
Rabu, Desember 24, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kembali Berulah, Residivis Narkoba Ditangkap

by Mata Banua
9 Oktober 2025
in Indonesiana, Tabalong
0

TANJUNG – MS (41), warga Tanjung Selatan, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak yang juga seorang residivis kasus narkoba diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah pada Senin (6/10), setelah kedapatan mengedarkan narkotika.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mengungkapkan, pelaku dilaporkan warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta.

Berita Lainnya

G:\2025\Desember 2025\24 Desember 2025\2\2\Supian HK Apresiasi Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu.jpg

Supian HK Apresiasi Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu

23 Desember 2025
G:\2025\Desember 2025\24 Desember 2025\2\2\wd.jpg

H Yamani Kukuhkan Anggota BWI Tapin

23 Desember 2025

“MS dilaporkan warga Tanta Hulu yang resah lingkungan mereka sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” katanya, Kamis (9/10).

Mendapat laporan tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah kompleks perumahan di Desa Tanta Hulu.

“Saat dilakukan pemeriksaan, di tangan pelaku ditemukan sebuah bungkusan bekas wafer yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi serbuk bening di duga sabu yang di akui adalah miliknya,” jelasnya.

Saat ini pelaku MS telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan di jerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Turut di sita satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,8 gram, satu bungkus plastik bekas wafer, dan satu HP warna Hijau Tosca,” pungkasnya. yan

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper