TANJUNG – MS (41), warga Tanjung Selatan, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak yang juga seorang residivis kasus narkoba diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah pada Senin (6/10), setelah kedapatan mengedarkan narkotika.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mengungkapkan, pelaku dilaporkan warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta.
“MS dilaporkan warga Tanta Hulu yang resah lingkungan mereka sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” katanya, Kamis (9/10).
Mendapat laporan tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah kompleks perumahan di Desa Tanta Hulu.
“Saat dilakukan pemeriksaan, di tangan pelaku ditemukan sebuah bungkusan bekas wafer yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi serbuk bening di duga sabu yang di akui adalah miliknya,” jelasnya.
Saat ini pelaku MS telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan di jerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Turut di sita satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,8 gram, satu bungkus plastik bekas wafer, dan satu HP warna Hijau Tosca,” pungkasnya. yan