
BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru mendorong setiap usaha perdagangan yang dijalankan masyarakat berlangsung dengan jujur sehingga seluruh pihak merasa nyaman setelah transaksi.
Langkah tersebut dilakukan Pemko Banjarbaru melalui sosialisasi Dinas Perdagangan Banjarbaru tentang Undang-Undang Metrologi Legal dengan materi utama “Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT)”.
“Tujuan sosialisasi pembinaan dan edukasi kepada pelaku usaha, serta pelaksanaan tugas bagi pengawas barang beredar agar lebih memahami aturan mengenai pelabelan,” ujar Staf Ahli Wali Kota Marhain Rahman.
Menurut Marhain, yang mewakili Wali Kota Erna Lisa Halaby, jumlah isi dalam kemasan dan takaran barang sesuai ketentuan metrologi legal sehingga seluruh pihak mengetahui jika ada kecurangan dan melaporkannya.
Marhain menekankan, kegiatan ini sangat penting terutama dalam menjaga kepercayaan masyarakat saat transaksi jual beli, baik di pasar, toko, warung bahkan di minimarket sekitar “Kota Idaman”.
“Kita sering menemukan barang yang sudah dikemas seperti gula pasir, kopi, mie, minyak goreng, sabun dan lainnya. Barang-barang itu termasuk kategori barang dalam keadaan terbungkus,” ungkapnya.
Dikatakan Marhain, metrologi legal adalah aturan agar jual beli berjalan jujur, pas ukurannya, di samping tidak merugikan pembeli dan pedagang sehingga kedua belah pihak merasa sama-sama diuntungkan.
“Bahasa Banjar jangan sampai timbangannya balain atau beda, isinya kada atau tidak cukup tapi tulisannya banyak. Itu yang harus kita hindari,” tutur mantan Kasat Pol PP Pemkot Banjarbaru itu.
Marhain berharap, semakin banyak pelaku usaha yang sadar pentingnya keakuratan ukuran, takaran dan isi kemasan produk menciptakan iklim perdagangan yang sehat, jujur dan berkeadilan di Kota Banjarbaru.
Sementara itu, materi sosialisasi dari Badan Standarisasi Metrologi Legal Regional 3 Kalimantan dengan jumlah peserta sebanyak 60 orang, yang merupakan pelaku usaha UKM di Kota Banjarbaru. ant

