TANJUNG – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo bersama Polsek Muara Uya yang di pimpin Plh Kapolsek Iptu Sunaryo mengamankan dua pria pemilik senjata api (senpi) ilegal.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, kedua pria berinisial AR (26) dan MUR (27), warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Muara Uya tertangkap tangan pada Sabtu (4/10), saat petugas sedang melaksanakan patroli.
“Keduanya ditangkap saat petugas melakukan patroli di jalan raya Desa Mangkupum, Kecamatan Muara Uya. Saat itu keduanya sedang berboncengan menggunakan sepeda motor,” ujarnya, Senin (6/10).
Ketika kedua pelaku berboncengan, lanjut dia, petugas melihat mereka membawa sebuah senapan yang diduga kuat adalah senjata api.
“Petugas kemudian memberhentikan kedua pelaku dan menanyakan persyaratan kepemilikan senjata api tersebut, namun kedua pelaku tidak dapat menunjukan,” jelasnya.
Kedua pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951.
“Turut di sita satu pucuk senjata api laras panjang, dua butir peluru tajam organik kaliber 3,8 mm dan kaliber 5,7 mm, satu buah karung warna putih, karet warna hitam, serta satu sepeda motor.” pungkasnya. yan

