Mata Banua Online
Senin, Oktober 27, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pelayanan Publik Harus Partisipatif dan Adaptif terhadap Perubahan

by Mata Banua
5 Oktober 2025
in Banjarmasin, Indonesiana
0
G:\2025\Oktober 2025\6 Oktober 2025\2\2222\New Folder\pelayan publik.jpg
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman. (foto;mb/ist)

BANJARMASIN – Pe­nye­le­ng­gara dan pelaksana pe­la­ya­nan publik berkewajiban untuk membangun pelayanan publik yang partisipatif, ini adalah amanah Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

“Masyarakat jangan hanya diperlakukan sebagai penonton atau pemohon layanan saja dan mereka juga punya peran pengawasan dan partisipasi aktif dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Misal, dalam penyusunan standar pelayanan hingga evaluasi kinerja pe­lak­sa­na,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman saat membuka acara Lokakarya Penilaian Malad­ministrasi Penye­lenggaraan Pelayanan Publik (Opini Ombudsman) Tahun 2025 di Banjarmasin, Jum’at (3/10).

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\27 Oktober 2025\5\hal 5\Ramadhan.jpg

Kasus ISPA Menurun Dibanding September

26 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\27 Oktober 2025\5\hal 5\Kasubag Umum Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan Ratna Purwito Sari (tengah).jpg

BBPKS Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja Komunitas Literasi

26 Oktober 2025

Ditambahkan Hadi Rahman, bahwa pelayanan publik juga harus adaptif terhadap pe­ru­ba­han. Lingkungan pelayanan publik bergerak sangat dinamis, bisa berubah cepat dan drastis.

Boleh jadi karena faktor internal seperti Sumber Daya Manusia (SDM), anggaran dan sarana prasarana. Besar pula kemungkinannya karena faktor eksternal seperti perubahan peraturan perun­da­ng-undangan, perkembangan teknologi atau adanya tuntutan masyarakat. “Para penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik harus mampu beradaptasi terhadap perubahan tersebut, kalau tidak dia akan ketinggalan dan bahkan kehilangan ke­per­ca­yaan dari masyarakat,” tegas Hadi Rahman.

Lokakarya Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Om­budsman Kalsel dilakukan secara daring. Acara berisi penyampaian materi mengenai teknis penilaian oleh Ombudsman Kalsel. Kegiatan dihadiri sekitar 224 partisipan, berasal dari jajaran Pemprov Kalsel, Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalsel, lingkup Kementerian dan Lembaga meliputi Polres/Polresta, Kantor Pertanahan, Kantor Imigrasi dan Bapas/Lapas/Rutan. Penilaian men­ca­kup 46 Kementerian/Lembaga serta 264 Pemda.

Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik berlangsung dalam beberapa tahapan, mulai dari peren­canaan hingga pe­nye­rahan hasil.

Unsur penilaian terdiri dari tiga hal yaitu aspek empat dimensi (input, proses, output, pengaduan), aspek keper­cayaan masyarakat dan aspek kepatuhan terhadap Tindakan Korektif, Saran Perbaikan, dan/atau Saran Penyempurnaan dari Ombudsman RI.

Hasil penilaian mencakup kualitas pelayanan dan tingkat kepatuhan, dengan predikat secara umum terdiri dari Kualitas Tertinggi, Kualitas Tinggi, Kualitas Sedang, Kualitas Rendah, Kualitas Terendah dan Tidak Mem­be­rikan Opini.

Penilaian maladministrasi harus menjadi rujukan utama dalam mengukur performa pelayanan Kementerian/Lembaga/Pemda kepada masyarakat serta tingkat kepatuhan terhadap kerja-kerja pengawasan Om­budsman RI.

“Kami harapkan Kepala Daerah dan Pimpinan Instansi betul-betul memberikan atensi serius dan mengorkestrasi gerak perubahan maupun pemenuhan asas-asas, nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Diharapkan agar pela­ya­nan yang diberikan bisa berdampak positif dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat serta terhindar dari maladministrasi. “Pelayan publik itu harus punya kepedulian”, pungkas Hadi Rahman. rds/ani

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper