Mata Banua Online
Minggu, Oktober 26, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Raperda Penyelenggaraan Kesehatan Harus Berdampak Nyata

by Mata Banua
1 Oktober 2025
in DPRD Kalsel, Indonesiana
0
D:\2025\Oktober 2025\2 Oktober 2025\2\2\Raperda Penyelenggaraan Kesehatan Harus Berdampak Nyata.jpg
KETUA Pansus IV DPRD Kalsel dr M Yadi Mahendra Muhyin saat memimpin rapat perdana Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Selasa (30/9). (Foto:mb/edoy)

BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan harus benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Hal ini disampaikan Ketua Pansus IV DPRD Kalsel dr M Yadi Mahendra Muhyin MA saat memimpin rapat perdana bersama dinas kesehatan, biro hukum, dan tenaga ahli dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kalsel, Selasa (30/9).

Berita Lainnya

STIA Bina Banua Wisuda Ratusan Mahasiswa

STIA Bina Banua Wisuda Ratusan Mahasiswa

25 Oktober 2025
Suripno Siap Kawal Janji Gubernur Kalsel

Suripno Siap Kawal Janji Gubernur Kalsel

25 Oktober 2025

Yadi menyampaikan, sejak awal pembahasan pihaknya ingin memastikan bahwa isi raperda ini tidak hanya bersifat administratif, melainkan langsung menyentuh kebutuhan masyarakat Kalsel.

“Tujuannya karena ini penyelenggaraan kesehatan, jadi isi raperda ini nanti harus benar-benar berdampak langsung dan menyentuh ke masyarakat Kalimantan Selatan,” katanya.

Ia menyebutkan, kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat, sehingga setiap pasal dalam raperda harus mampu menghadirkan solusi atas berbagai persoalan di lapangan.

Menurutnya, aturan yang akan lahir harus mampu menjawab harapan publik, sekaligus menjamin pelayanan kesehatan yang lebih baik dan merata.

“Harapan kita setelah disahkan nanti, raperda ini benar-benar membawa manfaat besar bagi masyarakat. Jadi bukan sekedar aturan di atas kertas, melainkan kebijakan yang hidup dan dirasakan manfaatnya,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, pansus IV juga memaparkan tujuan raperda sekaligus menerima masukan dari tenaga ahli. Sejumlah catatan penting muncul sebagai bahan penyempurnaan.

“Tadi ada beberapa catatan-catatan sementara yang memang perlu kita pertajam lagi mengenai isi raperda ini,” jelasnya.

Pembahasan raperda ini dinilai membutuhkan pendalaman serius karena memuat hampir 241 pasal yang terbagi dalam 18 bab.

Meski demikian, pansus IV berkomitmen mengkaji secara mendalam agar aturan yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan berpihak kepada masyarakat.

Yadi menambahkan, dasar penyusunan raperda ini merujuk pada Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan demikian regulasi yang akan lahir diharapkan semakin memperkuat landasan hukum penyelenggaraan kesehatan di Kalsel. rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper