Mata Banua Online
Selasa, September 30, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

PN Tanjung Bebaskan Anak Pelaku Pencurian

by Mata Banua
29 September 2025
in Indonesiana, Tabalong
0
D:\2025\September 2025\30 September 2025\2\PN Tanjung Bebaskan Anak Pelaku Pencurian.jpg
MUHAMMAD Irana Yudiartika.9foto:mb/web)

TANJUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung menjatuhkan vonis bersalah dan memerintahkan anak pelaku pencurian dibebaskan dari tahanan serta dikembalikan kepada orangtuanya.

Tim penasihat hukum pelaku dari LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam berhasil menyakinkan hakim PN Tanjung agar si anak dapat dibebaskan, mengingat korban pencurian telah melakukan perjanjian perdamaian dengan pihak keluarga pelaku.

Berita Lainnya

D:\2025\September 2025\30 September 2025\2\Disdikbud Upayakan Peningkatan Kualitas Pendidikan.jpg

Disdikbud Upayakan Peningkatan Kualitas Pendidikan

29 September 2025
D:\2025\September 2025\30 September 2025\2\Polres Tala Panen 900 Kg Ikan Nila.jpg

Polres Tala Panen 900 Kg Ikan Nila

29 September 2025

“Kami menyambut baik putusan ini, karena tuntutan JPU sebelumnya dijatuhi pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura selama enam bulan,” ucap Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam Muhammad Irana Yudiartika, Senin (29/9).

Menurutnya, seharusnya perkara ini bisa dilakukan Restoratif Justice (RJ) saat penyidikan di kepolisian ataupun setelah dilimpahkan ke kejaksaan, karena pelaku dan korban telah berdamai dan keluarga pelaku telah mengganti kerugian korban.

Sebelumnya, pelaku terlibat aksi pencurian 14 sak semen milik warga Kelurahan Mabuun karena ajakan temannya berinisial RO yang telah dewasa.

Rekannya RO yang telah merental sebuah mobil mengangkut semen curian saat tengah malam, dan dijual ke Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung. Namun, aksi kejahatan RO dan pelaku ketahuan sehingga keduanya diamankan pihak berwenang.

“Selama di kepolisian klien kami tidak ditahan karena di bawah umur, namun saat tahap 2 langsung ditahan oleh kejaksaan mulai 19 hingga 28 September 2025,” jelas Irana.

Di pengadilan pun, lanjut dia, tim kejaksaan menuntut enam bulan ditahan di LPKA Kelas I Martapura. Sejak di kepolisian, orangtua pelaku, pihak RT dan korban (si pemilik semen) sudah ada perdamaian, namun tidak bisa dilakukan RJ karena ancamannya di atas lima tahun. Di Kejaksaan Negeri Tabalong, permohonan RJ malah jadi tindakan penahanan terhadap pelaku.

LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam pun terus memperjuangkan hak kliennya hingga sampai hasil yang diharapkan tercapai.

“Alhamdulillah, klien kami bisa bebas dan kembali bersama orangtuanya. Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah memutuskan perkara klien kami dengan sangat adil,” ujarnya.

Ia pun berharap ke depannya tidak ada lagi perkara seperti kliennya, dan dapat diselesaikan melalui RJ. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper