
RANTAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) melaksanakan eksekusi pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Novie Yuliada senilai Rp 1.253.100.000, Rabu (10/9).
Uang pengganti tersebut ditampilkan secara langsung dalam konferensi pers yang di gelar Kejari Batola dan disaksikan jajaran pejabat terkait.
Plt Asisten Ekobang Setda Tapin H Taufiqurrahman yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi kepada Kejari Batola beserta tim.
“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan terima kasih sebesar-besarnya kepada ibu kajari dan tim yang telah bekerja keras membantu menyelesaikan permasalahan BPR Batola yang kini telah merger dengan Bank Tapin Sejahtera,” ujarnya.
Ia berharap pendampingan dari Kejari Batola tidak berhenti sampai di sini, melainkan terus berlanjut untuk mendukung Bank Tapin mewujudkan kepastian hukum, ketertiban, dan pemberantasan korupsi yang merugikan keuangan daerah.
“Bank Tapin merupakan Badan Usaha Milik Daerah, sehingga kerugian bank juga berarti kerugian pemerintah daerah,” katanya.
Selain itu, Taufiqurrahman menilai kasus BPR Batola menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. “Kami berharap agar hubungan baik antara pemerintah daerah, BPR Bank Tapin dan Kejari Batola dapat terus terjalin dalam menjaga stabilitas keuangan daerah. Dalam penyelesaian nasabah yang macet, kita akan selalu bekerja sama dengan kejaksaan,” pungkasnya. her