Kamis, Agustus 21, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Roy Suryo Pede Lolos Jerat Hukum Kasus Ijazah Jokowi

by Mata Banua
20 Agustus 2025
in Headlines
0

 

Mantan Menpora Roy Suryo.

JAKARTA – Roy Suryo hadir memenuhi panggilan pemeriksaan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, di Polda Metro Jaya, Rabu (20/8). Roy mengaku datang tidak membawa bukti tambahan dalam pemeriksaan dengan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Artikel Lainnya

KPK Sita Catatan Keuangan Jual Beli Kuota Haji

KPK Sita Catatan Keuangan Jual Beli Kuota Haji

20 Agustus 2025
Balita Meninggal dengan Tubuh Penuh Cacing

Balita Meninggal dengan Tubuh Penuh Cacing

20 Agustus 2025
Load More

“Hari ini saya tidak membawa apa-apa karena memang ini harusnya tidak ada apa-apa. Jadi, sebuah laporan yang salah, laporan yang konyol, banyak sekali kesalahan,” kata dia di Polda Metro Jaya, seperti dikutip CNNIndonesia.com, tanpa merinci kesalahan yang dimaksudnya.

Roy juga mengaku percaya diri bakal lolos dari kasus hukum ini. Kendati demikian, lanjutnya, dirinya bakal tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Oh, iya, lah (pede enggak salah), karena itu justru kami berani menerbitkan buku itu dengan benar,” ucap dia.

“Kalau orang yang salah itu kan harusnya orang yang punya ijazah, yang skripsi ditenggarai 99,9 persen palsu,” sambungnya.

Selain Roy, kemarin penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang lainnya yakni Kurnia Tri Rayani, serta Rizal Fadillah selaku Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Polda Metro Jaya mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan itu, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.

Jokowi melayangkan laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu. Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.

Setelah diselidiki, polisi telah menaikkan status laporan yang dilayangkan Jokowi ke tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan gelar perkara di mana penyidik menemukan ada unsur pidana di dalamnya.

Sedangkan untuk lima laporan lain, tiga di antaranya juga naik ke tahap penyidikan. Sedangkan dua laporan lainnya, dicabut oleh pihak pelapor. web

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA