
AMUNTAI – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) narkotika hasil ungkap kasus Juni hingga Agustus 2025, di Aula Jananuraga, akhir pekan lalu.
Pemusnahan barbuk narkotika ini di pimpin Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto beserta jajaran, dan di hadiri Sekda Adi Lesmana serta perwakilan forkompinda.
Dalam kegiatan tersebut, Sat Resnarkoba Polres HSU memusnahkan barang bukti dengan total berat 486,16 gram yang terdiri atas narkotika jenis sabu dengan total 453,86 gram dan ekstasi sebanyak 90 butir atau 32,30 gram.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 21 perkara dengan 26 tersangka selama tiga bulan terakhir, dengan rincian Operasi Antik pada Juni 2025 sebanyak 12 laporan polisi (LP) dengan 14 tersangka, serta barang bukti yang berhasil diamankan narkotika golongan I sebanyak 37,41 gram sabu.
“Kemudian, kasus rutin pada Juli 2025 sebanyak enam laporan polisi dengan delapan tersangka, serta barang bukti yang berhasil diamankan narkotika golongan I sebanyak 36,60 gram sabu,” ujar kapolres.
Selanjutnya, lanjut dia, ungkap kasus rutin pada Agustus 2025, yakni sebanyak tiga LP dengan empat tersangka serta barang bukti yang berhasil diamankan narkotika golongan I sebanyak 378,85 gram sabu dan 90 butir ekstasi (32,30 gram)
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan narkotika ke dalam air yang di campur bahan kimia, disaksikan unsur forkopimda, pejabat instansi terkait, dan insan pers.
Kapolres HSU pun menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Bumi Agung.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres HSU. Penindakan ini wujud keseriusan kami dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi agar bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya
Ia berharap dengan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat, peredaran gelap narkotika di wilayah HSU dapat ditekan secara signifikan. suf