
AMUNTAI- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), membagikan famplet kepada masyarakat Kabupaten HSU.
Pembagian famplet langsung dipimpin Kepala Badan Pendapatan Daerah Budia Hendra beserta pejabat dan staf Bapenda Kabupaten HSU. Pembagian famplet dilaksanakan serentak di empat titik, yakni Bundaran atau Tunggu Salawat kota Amuntai, Lampu Merah Paliwara, Lampu Merah Palampitan dan Banua Lima Kecamatan Amuntai Tengah.
Kepala Bapenda HSU Budia Hendra mengatakan, pembangian famplet ini sosialisasi awal kepada masyarakat kabupaten HSU terkait wajib pajak dan restibusi. Pembagian dilaksanakan empat titik perkotaan yang banyak digunakan penggedara roda empat dan roda dua.
Terus ujar Budia, pembagian famplet ini, untuk upaya Bapenda HSU untuk meningkatkan hasil pendapatan daerah di sektor pajak. Diselebaran yang dibagikan ada jenis jenis pajak agara masyarakat kabupaten HSU mengetahui.
Diantaranya, isi famplet tersebut, menginformasikan jenis pajak daerah, yakni, pajak restoran, hiburan, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak reklame, PBB pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan bantuan, pajak sarang walet, dan OPSEN PKB, BBNKB.
Budia berharap, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat kabupaten HSU mengerti aturan pajak yanga ada didaerah, sehingga masyarakat akan mengetahui kewajiban untuk membayar pajak dan retribusi daerah.
“Hasil pajak dan retribusi yang dibayarkan oleh masyarakat, untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan untuk pembangunan, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainya,” ujar Budia.
Selain itu, pajak daerah adalah kontribusi wajib dari masyarakat kepada pemerintah daerah, yang digunkan untuk membiayai pemerintah dan pembangunan.
“Retribusi daerah adalah pembayaran atas jasa atau pemberian ijin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau Badan, “ katanya.(suf/mb03)

