AMUNTAI – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) meringkus pengedar narkotika jenis sabu berinisial WH (33), warga Kecamatan Amuntai Utara, di jalan Poros Amuntai-Tanjung.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutargo mengatakan, penangkapan dilakukan atas dasar informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di jalur tersebut.
“Berbekal informasi masyarakat tentang pergerakan seorang pria yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Scoopy warna merah dengan membawa narkotika, kami segera melakukan penyelidikan dan patroli monitoring di wilayah yang dimaksud,” ujarnya.
Sutargo mengatakan, saat dilakukan penggeledahan terhadap WH, ditemukan dua paket sabu yang di simpan dalam kotak rokok dan di bungkus dalam kertas timah rokok serta lakban transparan.
Barang bukti yang diamankan, yakni dua paket sabu dengan berat total 5,36 gram dan berat bersih 4,90 gram, satu lembar kertas timah rokok warna silver, satu lembar lakban transparan, satu kotak rokok, satu unit handphone VIVO Y17s warna Forest Green lengkap dengan SIM Card, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nopol DA 4621 FI.
“Satu paket sabu seberat 0,36 gram ditemukan di dalam kotak rokok, dan satu lagi seberat 5 gram ditemukan dalam balutan timah rokok berlapis lakban. Semua ditemukan di dalam box depan sepeda motor tersangka,” tambah Sutargo.
WH pun di jerat Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
“Polres HSU berkomitmen terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi transaksi atau kepemilikan narkoba di lingkungan sekitarnya,” tegasnya.
Saat ini, lanjut dia, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ruang Sat Resnarkoba Polres HSU untuk proses penyidikan lebih lanjut. suf

