AMUNTAI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan pencuri sawit di perkebunan kepala sawit milik PT Persada Dinamika Lestari (PDL), di Afrdling Bravo Blok 25 Jalan Trans Pawalutan, Kecamatan Banjang.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Kuatman SH menyampaikan, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan resmi dari seorang karyawan PT PDL, yang mendapati aktivitas mencurigakan di lokasi perkebunan saat patroli bersama anggota pengamanan dan pihak security.
“Saat dilakukan patroli rutin, pelapor melihat ada tiga orang yang mencurigakan di sekitar tumpukan buah kelapa sawit. Satu orang melarikan diri dan dua lainnya berhasil diamankan bersama barang bukti hasil curian, serta peralatan yang digunakan,” ucap AKP Teguh, Rabu (6/8).
Ia membeberkan, barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 108 butir TBS kelapa sawit dengan berat total kurang lebih 1.589 kg, satu bilah sajam jenis golok, dua alat pengangkut sawit, dua keranjang sawit dari karung, dan empat unit sepeda motor.
“Total kerugian yang di alami pihak perusahaan di taksir mencapai Rp 4.767.000. Para pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik kami,” ujarnya.
SR alias Muin (32), warga Desa Muara Rintis, Kecamatan Batang Alai Utara dan MR alias Murat (28), warga Desa Muara Rintis, Kecamatan Batang Alai Utara kini sudah diamankan di Polres HSU untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dikenakan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Kasat menegaskan, Polres HSU akan terus berkomitmen menjaga keamanan investasi dan ketertiban umum, khususnya terhadap upaya pencurian yang merugikan sektor ekonomi dan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut menjaga keamanan lingkungan masing-masing, serta segera melaporkan jika menemukan tindak pidana atau aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. suf

