
PARINGIN – Polres Balangan berhasil mengungkapkan sebanyak lima kasus pada periode Juni hingga Agustus 2025, mulai dari pencurian hingga penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum setempat.
“Alhamdulillah dalam kurun waktu Juni hinga Agustus 2025, kita berhasil mengungkap sebanyak lima kasus, yakni pencurian, senjata tajam, peredaran rokok ilegal berbagai merk, penganiayaan, dan kasus gas elpiji,” kata Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi saat press conference, Selasa (5/8).
Kapolres juga mengapresiasi baik dari jajaran polsek maupun polres yang telah bekerja keras dalam menangani berbagai kasus yang ada di wilayah hukum Polres Balangan.
Ia menegaskan tidak akan tebang pilih dalam menangani masalah hukum di Bumi Sanggam, baik kasus ringan maupun yang berat sekalipun.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Balangan Iptu Joko Supriyadi menambahkan, untuk kasus pencurian tidak menutup kemungkinan dapat dilakukan Restoratif Justice (RJ), karena mengingat kasus tersebut masuk dalam kategori yang bisa dilakukan RJ.
“Tidak menutup kemungkinan kasus pencurian di wilayah Paringin dapat dilakukan RJ, asal syarat formilnya memenuhi yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Diketahui, untuk kasus penganiayaan di Kecamatan Batumandi berawal dari pelaku dan korban yang cekcok di sebuah warung kopi, dan setelah pulang si pelaku menghadang korban di jalan lalu menyerang pada bagian tangan kanan dan pinggang.
Setelah korban mengalami luka, pelaku lalu berniat melarikan diri. Tidak sampai 1×24 jam, pelaku berhasil di ringkus jajaran kepolisian yang lokasinya masih di wilayah Kecamatan Batumandi. wan