Jumat, Agustus 8, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

PPATK Sempat Blokir 50 Ribu Rekening Nasabah Bank Kalsel

by Mata Banua
3 Agustus 2025
in Ekonomi & Bisnis
0

BANJARMASIN – Sebanyak 50.000 rekening na­sabah Bank Kalimantan Selatan telah di­ak­tif­kan kembali setelah sempat diblokir oleh Pu­sat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kebijakan ini merupakan bagian dari tin­dakan nasional yang mempengaruhi 28 juta re­ke­ning pasif di seluruh Indonesia.

“Nasabah panik, karena tidak bi­sa transaksi. Petugas kami ha­rus kerja ekstra mengonfirmasi ke nasabah dan klarifikasi ke PPATK melalui formulir ke­be­rat­an,” ujar Fachrudin, Direktur Uta­ma Bank Kalsel, usai rapat de­ngar pendapat dengan Komisi II DPRD Kalsel di Banjarmasin.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\8 Agustus 2025\7\7\advetorial bank kalsel.jpg

Bank Kalsel Serahkan CSR Sebanyak 7.000 Sajadah pada Batamat Alquran

7 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\8 Agustus 2025\7\7\ft master.jpg

Permintaan Pernak Pernik Bertema Merah Putih Meningkat

7 Agustus 2025
Load More

Pemblokiran ini dilakukan ka­rena tidak ada aktivitas pada re­kening selama tiga bulan, yang menurut PPATK dapat me­nan­da­kan pemilik rekening telah me­ni­nggal dunia aau tidak aktif. Hal ini menyebabkan gelombang ke­da­tangan nasabah yang meminta pem­bukaan kembali rekening me­reka.

Fachrudin menjelaskan bah­wa kesulitan ini muncul karena pe­ralihan dari sistem manual ke di­gital, yang membuat nasabah te­tap harus datang ke kantor untuk me­ngaktifkan kembali rekening ya­ng terblokir.

“Kami pastikan tidak ada satu pun dari 50 ribu rekening nasabah ka­mi yang terlibat kasus tindak pi­dana, muri hanya tidak aktif,” tam­bah Fachrudin. Pihaknya op­timistis seluruh rekening tersebut akan aktif kembali menyusul ke­bi­jakan baru dari PPATK.

Bank Kalsel juga mengimbau pa­ra nasabah untuk rutin me­la­ku­kan transaksi minimal sekali da­lam tiga bulan guna mencegah pem­blokiran serupa di masa depan.

Terpisah, pakar hukum tata ne­gara sekaligus mantan Menko Pol­hukam, Prof Mahfud MD, me­ngecam langkah PPATK ter­se­but dan menyebutnya sebagai ben­­tuk penyalahgunaan ke­we­na­ng­an yang serius.

“Menurut saya PPATK su­dah melakukan pelanggaran ke­we­­nangan yang serius yang bisa di­gugat itu ke pengadilan. Karena mem­blokir rekening orang itu ti­dak oleh dengan ukuran yang si­fat­nya ukuran umum. Ukuran umum itu apa? Barang siapa re­ke­ningnya tidak bergerak tiga bu­lan akan dibekukan, itu jahat. Ter­lalu jahat itu,” ujarnya.

Mahfud menegaskan pem­blo­kiran rekening hanya bisa dila­ku­kan oleh pihak-pihak yang ber­wenang, yaitu Bank In­do­ne­sia, Menteri Keuangan, atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam kondisi tertentu, PPATK memang memiliki ke­we­nangan serupa, namun hal itu ha­rus berdasarkan adanya du­ga­an tindak pidana yang jelas.

“PPATK juga boleh, tapi atas izin, instruksi-instruksi itu kalau ada dugaan. Kalau ada dugaan tin­dak pidana di dalam rekening itu. Lah ini? Pokoknya setiap re­ke­ning yang tiga bulan tidak ber­ge­rak itu diblokir,” ucapnya yang me­ngaku heran dengan kebijakan ter­sebut.

Menurut Mahfud, keputusan PPATK tersebut bukan hanya ge­gabah, melainkan diduga kuat di­lakukan atas tekanan atau pe­rin­tah dari kekuatan tertentu.

Dia menegaskan pemblokiran re­kening seharusnya dilakukan se­cara selektif dan berdasarkan buk­ti awal yang cukup, bukan ber­­dasarkan asumsi atau kategori umum seperti ‘tidak aktif selama tiga bulan’. “Kalau ada dugaan pi­dana baru orang diblokir, itu­pun ada batasnya berjenjang,” ka­ta prof ini. rep/mb06

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA