Mata Banua Online
Senin, April 6, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pria Asal Jateng Curi Motor di Tapin

by Mata Banua
3 Agustus 2025
in Indonesiana, Tapin
0
D:\2025\Agustus 2025\4 Agustus 2025\2\2\Pria Asal Jateng Curi Motor di Tapin.jpg
PETUGAS saat menunjukan MM warga Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, pencuri sepeda motor di Tapin Utara, Sabtu (2/8).(foto:mb/ant)

RANTAU – Polsek Tapin Utara dan Tim Resmob Polres Tapin menangkap seorang pria asal Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, berinisial MM (33), yang diduga mencuri sepeda motor milik warga Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara.

Kapolsek Tapin Utara Ipda Budi Santoso mengatakan, petugas meringkus tersangka saat hendak menarik uang di depan mesin ATM di kawasan Bundaran Bungur, Kamis (31/7) sekitar pukul 15.15 Wita.

Berita Lainnya

Rifqinizami Karsayuda Silaturahmi Syawal di Tapin

Rifqinizami Karsayuda Silaturahmi Syawal di Tapin

5 April 2026
Warga Diimbau Jangan Buka Lahan dengan Dibakar

Warga Diimbau Jangan Buka Lahan dengan Dibakar

5 April 2026

“Pelaku sempat mengubah warna bodi sepeda motor Yamaha NMAX dari putih menjadi oranye untuk menghindari pelacakan,” ungkapnya, Sabtu (2/8).

Ia menyampaikan, pencurian sepeda motor terjadi pada Rabu (30/7) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita. Saat itu korban yang tinggal di Jalan Darussalam, Cangkering, Tapin Utara, baru menyadari kehilangan motor ketika sang istri bersiap pergi ke pasar.

Korban pun melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Tapin Utara, dan petugas menyelidiki serta membekuk pelaku berikut barang bukti berupa sepeda motor curian, kunci Y, obeng ketok yang telah dimodifikasi, serta dokumen kendaraan asli atas nama korban. “Modus pelaku adalah menggunakan alat bantu untuk merusak kunci motor,” jelasnya.

Budi mengatakan, MM di jerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolsek pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor, dan meningkatkan sistem keamanan pribadi.

“Kunci ganda dan pengaman tambahan sangat disarankan. Jangan parkir sembarangan, terutama di luar rumah tanpa pengawasan,” katanya.

Menurutnya, partisipasi warga sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan dan masyarakat dengan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kepolisian siap merespons cepat setiap laporan warga demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper