
MARTAPURA – Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar itu, Rabu (23/7), bupati juga menyampaikan Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Rapat dengan agenda penyampaian dua buah raperda yang digelar di Ruang Paripurna lantai 2 tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD H Agus Maulana.
Bupati Banjar H Saidi Mansyur dalam penyampaiannya menyatakan, pemerintah daerah membutuhkan regulasi yang secara khusus mengatur pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Hal ini penting untuk melindungi eksistensi dan identitas budaya masyarakat adat, yang hidup di wilayah Kabupaten Banjar.
“Ruang lingkup pengaturan dalam raperda ini mencakup pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, hak dan kewajiban masyarakat hukum adat, penyelesaian konflik, sistem informasi, hingga kelembagaan adat,” ujar Saidi.
Selain itu, Saidi juga menekankan pentingnya penyelenggaraan administrasi kependudukan, sebagai dasar dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berbasis data.
Administrasi kependudukan menurut Saidi, turut memberikan pemenuhan hak-hak warga negara dalam pelayanan publik, dan berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pasca ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banjar mengenai administrasi kependudukan perlu disesuaikan,” kata Saidi.
Saidi menjelaskan, pelayanan administrasi kependudukan ke depan dapat dilakukan secara offline maupun online, termasuk kemudahan dalam proses pindah-datang tanpa harus melalui pengantar RT, RW, atau kelurahan. Selain dokumen dalam bentuk cetak seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran, identitas penduduk juga akan tersedia dalam bentuk digital melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Di akhir penyampaiannya, Bupati Saidi Mansyur berharap, kedua raperda tersebut dapat segera dibahas dalam tahapan selanjutnya, sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. ril/dio