Selasa, Agustus 5, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

BKPSDM Banjar Berikan Penjelasan Resmi

Pegawai Keberatan Terhadap Kepala Dinas Sosial Dian Marliana

by Mata Banua
24 Juli 2025
in Banjarmasin, Kotaku
0

BANJAR – Terkait keberatan dan penolakan yang disampaikan oleh beberapa pegawai terkait keberlanjutan jabatan Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Banjar, Dian Marliana, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kabupaten Banjar pun memberikan klarifikasi dan penjelasan.

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Kepala BKPSDM Banjar Dr Hj Erny Wahdini SPd MPd, dijelaskan bahwa penjatuhan hukuman disiplin tersebut telah melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\5 Agustus 2025\5\hal 5\Rapur DPRD Kota Banjarmasin dan Pemko Banjarmasin.jpg

DPRD dan Pemko Banjarmasin Tetapkan Tiga Perda Strategis

4 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\5 Agustus 2025\5\hal 5\Bunda PAUD Kabupaten Banjar Hj Nurgita Tiyas secara simbolis memasangkan.jpg

177 Pengurus Himpaudi Banjar Dilantik

4 Agustus 2025
Load More

Keputusan tersebut juga telah mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah melalui rekomendasi dari Tim Pemeriksa/Pembina Kepegawaian.

“Penting untuk diketahui, sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) PP 94 Tahun 2021, hukuman disiplin tingkat sedang tidak serta-merta menghapus hak ASN untuk menduduki jabatan, kecuali jika terdapat keputusan yang mencabut atau membebaskan pejabat dari jabatannya. Dengan demikian, Ibu Dian Marliana tetap berhak menjalankan tugas sebagai ASN selama masa hukuman belum berakhir, kecuali ada keputusan lebih lanjut dari PPK,” ujar Dr Erny.

Lebih lanjut, BKPSDM mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Sosial P3AP2KB untuk menghormati dan mematuhi prosedur hukum yang berlaku dalam proses kepegawaian.

ASN juga diimbau untuk menghindari tindakan yang dapat merusak keharmonisan organisasi, seperti pembangkangan terhadap perintah atasan, yang dapat berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan disiplin.

Pihak BKPSDM Kabupaten Banjar juga menekankan pentingnya menjaga profesionalisme, soliditas, dan etika birokrasi di kalangan seluruh ASN, guna memastikan kelancaran tugas dan pelayanan publik yang optimal.

“Proses pembinaan kepegawaian yang sedang berjalan harus dipahami secara objektif oleh seluruh pihak agar dapat mendukung tujuan organisasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya. ril

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA