
TANJUNG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Hukum dan Keadilan Kabupaten Tabalong memberikan pengenalan hukum kepada siswa SMA Negeri 1 Tanta, baik soal kenakalan remaja hingga anak yang berkonflik dengan hukum.
Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Tanjung M Irana Yudiartika mengatakan, para siswa harus memahami prosedur dasar dalam proses hukum, hak, dan kewajibannya sebagai warga negara, sehingga mencegah tindak pidana.
“Anak yang berhadapan dengan hukum bisa berstatus tersangka, korban, dan saksi di dalam suatu kasus tindak pidana,” ucapnya, Rabu (23/7).
Ia menjelaskan, anak yang berhadapan dengan hukum menurut Pasal 1 ayat (2) UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, adalah anak yang berhadapan dengan hukum merupakan anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban hukum, dan anak sebagai saksi tindak pidana.
Kegiatan Legal Awareness Movement in School dengan tema; Memberdayakan Generasi Muda Memahami Hak dan Kewajiban yang di inisiasi LBH Peduli Hukum dan Keadilan Tabalong ini juga di isi dengan dialog dan kuis berhadiah uang tunai.
Tahun ini, LBH Peduli Hukum dan Keadilan Tabalong mendapat support dari PT Adaro Indonesia untuk sosialisasi hukum bagi siswa di Kabupaten Tabalong dan Balangan.
Sementara, pemaparan terkait kenakalan remaja dan anak dalam konflik secara lengkap disampaikan Rima Riati dan Muhammad Noor Rifani.
Hadir pula jajaran LBH Peduli Hukum dan Keadilan Tabalong Noor Liana, Siti Rahmah, dan Sarifatun Azkia beserta para guru SMA Negeri 1 Tanta.
Kepala SMA Negeri 1 Tanta Eko Prayitno menyampaikan, kegiatan ini menjadi suatu pencerahan bagi siswa, dan pihaknya bisa membuat aturan sesuai hukum yang berlaku.
“Terima kasih kepada LBH yang memberikan pencerahan kepada siswa maupun para guru. Kegiatan ini sangat membantu sekolah dalam membekali para siswa soal hak dan kewajiban mereka dalam konteks hukum,” pungkas Eko. ant

