
BANJARMASIN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin Polda Kalimantan Selatan melakukan tilang terhadap 79 pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor guna mencegah terjadinya aksi balap liar pada Minggu (20/7) dini hari.
Gelar razia gabungan ini dilakukan bersama instansi terkait, yakni personel Satlantas Polresta Banjarmasin, personel Polisi Militer TNI AD, personel Dinas Perhubungan dan personel Satpol PP Kota Banjarmasin.
“Kegiatan kali ini kami lakukan selain dalam rangka Operasi Patuh Intan 2025 juga menindaklanjuti keluhan masyarakat dengan adanya aksi balapan liar yang terjadi di sepanjang Jalan A Yani Km 3 hingga Km 6,” ucap Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Edwin, Minggu (20/7).
Ia mengatakan, kegiatan razia dengan sasaran kendaraan bermotor yang tidak standar, seperti menggunakan knalpot brong, kaca spion, plat nomor, helm, safety belt, dan lainnya.
“Kegiatan mulai kami lakukan bersama personel gabungan saat malam hari dari pukul 00.00 hingga 05.00 Wita,” ujarnya.
Edwin mengungkapkan, saat razia ditemukan sepeda motor yang tidak sesuai spek atau standar pabrik maka langsung diberhentikan dan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Rata-rata pelanggar yang dilakukan penindakan saat razia malam itu, di antaranya banyak anak di bawah umur dan juga sempat diamankan pengendara dalam pengaruh minuman beralkohol.
“Saat melihat petugas di jalan, pengendara ini sempat mau menghindar namun tertangkap petugas. Setelah di periksa dan ia mengaku usai meminum minuman beralkohol,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, bagi pengendara yang dilakukan penindakan dan masih di bawah umur maka akan di panggil orangtuanya untuk diberikan imbauan agar memperhatikan anak mereka dalam pergaulan, apalagi di malam hari.
“Setelah kami panggil orangtuanya, diberikan penjelasan dan imbauan, baru selanjutnya kami suruh mengganti sparepart sepeda motor yang standar sesuai pabrikan, contohnya mengganti knalpot brong dengan knalpot standar, kemudian proses hukum tetap dijalankan,” ucapnya.
Ia menambahkan, total hasil kegiatan tersebut ada sebanyak 79 penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dengan rincian sebagai berikut, pelanggaran SIM 11 orang, STNK delapan orang, sepeda motor yang diamankan 56 unit, dan mobil empat unit.
Kasat lantas pun menegaskan, kegiatan razia gabungan dalam rangka Operasi Patuh Intan 2025 akan rutin di gelar, namun tempat dan waktunya belum bisa dipastikan dan berpindah-pindah. ant

