Kamis, September 18, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Penjual Mobil dan Motor di e-Commerce Kena Pajak

by Mata Banua
15 Juli 2025
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2025\Juli 2025\16 Juli 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (Bawah).jpg
(foto:mb/web)

JAKARTA – Direktorat Jen­de­ral Pajak Kementerian Keu­­ang­an akan mengejar pajak dari pe­laku usaha penjualan mobil dan motor di e-commerce.

Mereka menegaskan men­ju­al mobil dan motor di mar­ket­place atau e-commerce seperti Sho­pee hingga Tokopedia akan di­kenakan pajak perdagangan on­line (PMSE).

Artikel Lainnya

D:\2025\September 2025\18 September 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg

CBR Banjarmasin Gelar Rolling City, Safety Riding Hingga Aksi Sosial

17 September 2025
D:\2025\September 2025\18 September 2025\7\7\ft master.jpg

Harga Mobil Listrik Bekas Anjlok hingga Setengah Harga

17 September 2025
Load More

Ketentuan ini tertuang dalam Pe­ra­turan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ten­tang Penunjukan Pihak lain se­ba­gai Pemungut Pajak Peng­ha­slan serta Tata Cara Pe­mu­ng­utan, Penyetoran, dan Pe­la­poran Pajak Penghasilan yang Di­pungut oleh Pihak lain atas Pe­ng­hasilan yang Diterima atau Di­peroleh Pedagang Dalam Ne­geri dengan Mekanisme Per­da­ga­ngan melalui Sistem Elek­tronik.

Direktur Peraturan Per­pajak­an I Hestu Yoga Saksama me­ng­atakan pedagang online yang di­kenakan pungutan pajak pe­da­gang online adalah yang om­zetnya lebih dari Rp500 juta per ta­hun.

“Untuk yang seperti ini atas pen­jualan mobil atas dealer tadi le­wat marketplace juga dipungut 0,5 persen, tapi ini sebagai kredit pa­jak,” ujar Yoga dalam Media Briefing di Kantornya.

Namun kata dia, ojek online (ojol) hingga penjual pulsa ter­be­bas dari pungutan pajak pe­ng­hasilan (PPh) 22 pedagang on­line.

Pungutan pajak itu diatur da­lam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ten­tang Penunjukan Pihak lain se­ba­gai Pemungut Pajak Peng­ha­silan serta Tata Cara Pe­mu­ng­utan, Penyetoran, dan Pe­la­poran Pajak Penghasilan yang Di­pu­ngut oleh Pihak lain atas Pe­nghasilan yang Diterima atau Di­peroleh Pedagang Dalam Ne­geri dengan Mekanisme Per­da­ga­ngan melalui Sistem Ele­k­tro­nik. “Ojol ini tidak dipungut, ter­masuk pengecualian,” ujar Di­rek­tur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu Hestu Yoga Sak­sama dalam taklimat media, di Jakarta.

Yoga juga memastikan pen­jual pulsa dan kartu perdana juga ti­dak dikenakan pungutan PPh 22 oleh marketplace.

Selanjutnya, emas per­hi­as­an, emas batangan, perhiasan ya­ng bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau ba­tu lainnya yang sejenis, yang di­lakukan oleh pabrikan emas per­hiasan, pedagang emas per­hi­asan, dan/atau pengusaha emas batangan juga tidak dikenai pu­ngutan pajak.

Sementara itu, untuk omzet di bawah Rp500 juta per bulan, ma­ka akan dikecualikan dari pu­ng­utan PMSE. Dengan syarat ha­rus menyampaikan surat per­nyataan.

“Kalau dalam setahun pe­re­dar­an brutonya tidak sampai Rp500 juta dia bisa nggak di­pu­ngut, caranya si merchant ha­rus sampaikan surat pernyataan bah­wa peredaran bruto saya ti­dak sampai Rp500 juta setahun, ka­lau sudah sampaikan gak akan di­pungut,” kata Yoga.

Yoga menjelaskan dalam PMK pemerintah menetapkan pu­ngutan Pajak Penghasilan (PPh) dalam tiga bagian. Per­ta­ma, omzet Rp0-Rp500 juta tidak ke­na pungutan.

Kedua, Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar per tahun di­ke­na­kan PPh final 0,5 persen dan ke­tiga, di atas Rp4,8 miliar akan di­kenakan PPh final progresif. “Ini­lah yang kita terapkan di PMK ini, kita nggak keluar dari situ sama sekali. Jadi ini bukan pa­jak baru, ini hanya sistem ske­ma bagaimana pungut setor pa­jak,” pungkasnya. cnn/mb06

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA