TANJUNG – Seorang pria berinsial MN (24), warga sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, harus berurusan dengan polisi.
MN ditangkap usai petugas mendapat laporan dari warga Desa Waling, Kecamatan Bintang Ara, karena di duga mengedarkan narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka.
Mendapatkan laporan tersebut, Polsek Bintang Ara yang di pimpin Kapolsek Ipda Hartanto langsung menuju lokasi yang di informasikan warga.
Pada Sabtu (12/7) malam, di tepi jalan sekitar pintu gerbang Desa Waling, petugas menemukan dua pria yang ciri-cirinya sesuai dengan yang disebutkan warga.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mengatakan, pria tersebut merupakan pelaku MN dan satu temannya berinisial LN.
“MN terlihat sedang mengambil bekas bungkus mie instan, dan saat melihat kedatangan petugas langsung membuang bungkusan tersebut dan melarikan diri, tetapi berhasil diamankan petugas,” ungkapnya.
Sedangkan pelaku LN yang saat kedatangan petugas berada di atas sepeda motor langsung tancap gas dan melarikan diri dari lokasi tersebut.
Dengan disaksikan aparat desa setempat, saat di periksa di dalam bekas bungkus mie instan tersebut terdapat satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening di duga narkotika golongan I jenis sabu.
“Dari pengakuan MN, temannya berinisial LN yang melarikan diri merupakan warga Puain Kiwa, Kecamatan Tanjung yang masih dalam pencarian polisi,” katanya.
Saat ini, MN sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Turut di sita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening di duga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 1,02 gram, satu HP warna hitam, dan satu bungkus bekas bungkus mie instan warna hijau,” pungkasnya. yan

