Senin, Juli 14, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Jukir Tak Boleh Menarik Lebih dari Rp 2.000

by Mata Banua
13 Juli 2025
in Banjarmasin, Kotaku
0

– Perumda Pasar Kelola 27 Titik Parkir

D:\2025\Juli 2025\14 Juli 2025\5\hal 5\Muhammad Abdan Syakura.jpg
M ABDAN SYAKURA. (foto:mb/ist)

BANJARMASIN – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Baiman Kota Banjarmasin memiliki kewenangan untuk mengelola 27 titik parkir, yang berada di kawasan pasar tradisional. Ke-27 titik parkir tersebut tetap harus mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah kota setempat yakni hanya menarik tarif Rp 2.000.

Artikel Lainnya

Walikota Membuka Festival Manopeng Banyiur

Walikota Membuka Festival Manopeng Banyiur

13 Juli 2025
Polda Kalsel Gandeng Komusitas Jalanan

Polda Kalsel Gandeng Komusitas Jalanan

13 Juli 2025
Load More

Direktur Utama Perumda Pasar Banjarmasin, Muhammad Abdan Syakura, mengatakan, pengelolaan retribusi parkir ini berpotensi menyumbang antara Rp1,3 hingga Rp1,5 miliar per tahun. “Itu merupakan hitung-hitungan sebelum tarif diturunkan dari Rp3 ribu, menjadi Rp2 ribu. Mudahan ga jauh beda nanti,” ujarnya belum lama tadi

Meski tarif retribusi parkir turun, namun target PAD tetap sama. Hal ini tentunya bagi Perumda Pasar Baiman harus meningkatkan pengawasan ketat terhadap ketaatan juru parkir di lapangan. Titik-titik parkir yang dikelola tersebar di berbagai pasar tradisional, termasuk Pasar Pandu dan kawasan Sudimampir.

Ia juga menjelaskan, pengelolaan parkir Perumda Pasar hanyalah yang termasuk wilayah atau lingkungan pasar. Area di luar pagar atau luar wilayah pasar tetap menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan (Dishub).

“Contohnya di Pasar Pandu, area di depan pagar itu milik Dishub, tetapi begitu masuk ke dalam pagar, itu sudah jadi kewenangan Perumda,” jelasnya.

Abdan juga menegaskan aturan bagi juru parkir agar tidak menarik tarif melebihi ketentuan yang berlaku. “Kalau aturannya Rp2.000, ya harus Rp2.000. Kita sudah ingatkan semua juru parkir, dan kami berterima kasih kepada masyarakat yang aktif melapor,” ujarnya.

Ketentuan tarif parkir ini resmi telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali), dan setiap juru parkir wajib mematuhinya.

Abdan pun menegaskan, Perumda Pasar tidak akan segan mencabut izin petugas yang melanggar ketentuan tersebut. “Hal ini demi memberikan kenyamanan bagi pengunjung dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan parkir yang lebih tertib,” pungkasnya. via

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA