Mata Banua Online
Senin, Januari 19, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kapolres: Anggota Bukan Kategori Penerima Subsidi LPG 3 Kg

by Mata Banua
10 Juli 2025
in Indonesiana, Tabalong
0
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\2\222\New Folder\Anggota Bukan Kategori Penerima Subsidi LPG 3 Kg.jpg
WARGA saat membeli gas LPG 3 kg di sebuah pangkalan.(foto:mb/ist)

TANJUNG – Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana mengingatkan jajarannya agar tidak menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kg atau gas melon.

Imbauan ini disampaikan dalam rangka mendukung penyaluran gas bersubsidi agar tepat sasaran, menyusul terbitnya surat edaran Bupati Tabalong Nomor: B.1169/BUP-DKUPP/500/07/2025 tertanggal 4 Juli 2025.

Berita Lainnya

Wakil Bupati Buka Turnamen Gateball

Wakil Bupati Buka Turnamen Gateball

18 Januari 2026
G:\2026\Januari\19 Januari 2026\2\222\New Folder\Balap Liar Tewaskan Dua Pelajar.jpg

Balap Liar Tewaskan Dua Pelajar

18 Januari 2026

Dalam edaran tersebut, ditegaskan seluruh aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan anggota Polri yang berdomisili di wilayah Kabupaten Tabalong dilarang menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.

Terkait hal ini, Kapolres Tabalong menegaskan bahwa jajaran Polri di wilayahnya akan patuh terhadap peraturan yang telah ditentukan tersebut.

“Kami menekankan kepada seluruh personel Polres Tabalong, bahwa anggota Polri tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi LPG 3 kg,” tegasnya.

Karena itu, ia tidak membenarkan bagi anggotanya menggunakan gas bersubsidi tersebut dalam kegiatan rumah tangga maupun usaha.

Kapolres juga menyatakan, Polres Tabalong akan turut aktif dalam pengawasan distribusi LPG 3 kg bersama pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya.

“Kami bersama Pemkab Tabalong dan stakeholder lainnya akan melakukan pengawasan terpadu terhadap pendistribusian dan penyaluran LPG 3 kg, mulai dari agen, pangkalan, hingga pengecer,” ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk memastikan agar subsidi ini benar-benar di terima masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan.

“Diharapkan seluruh elemen masyarakat Tabalong dapat mendukung kebijakan pengaturan penggunaan LPG subsidi ini agar lebih tepat sasaran, serta mendorong keadilan distribusi energi di daerah,” pungkasnya. yan

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper