
AMUNTAI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, menggelar Rapat Paripurna ntetkaut Penyampaian penjelasan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 di ruang rapat Paripurna DPRD HSU lantai 2.
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD HSU H Fadilah SM, didampingi Wakil Ketua I Mawardi SH MM dan Wakil Ketua II H Ahmad Al Gifari S AP serta dihadiri para Anggota DPRD Kabupaten HSU dan Forkopimda HSU. Selain itu juga hadir pihak eksekutif Bupati HSU H Sahrujani, Sekda HSU Adi Lesmana, serta para Kepala SKPD.
Bupati HSU H Sahrujani menyampaikan, bahwa dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, Perubahan APBD merupakan hal yang lazim dilakukan secara normatif, Perubahan APBD ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni dalam Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sehingga Perubahan APBD ini, dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.
Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, baik antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan/atau antar jenis belanja dan keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahn anggaran berjalan, keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa.
Terus ujarnya, dalam perubahan APBD ini, Pendapatan Daerah kami proyeksikan naik sekitar 3,24%, Belanja Daerah dalam Perubahan APBD ini kita proyeksikan mengalami kenaikan, yakni sebesar 14,52%. “Pada alokasi pembiayaan daerah, secara komulatif mengalami kenaikan, yakni Penerimaan Pembiayaan Daerah naik sebesar 82,88%, dan Pengeluaran Pembiayaan daerah dianggarkan tetap,” ujar Bupati HSU.
Sebelum menutup Rapat, H Fadilah meminta kepada fraksi-fraksi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk mengadakan rapat-rapat guna menelaah dan menggali informasi sebagai bahan dalam penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada rapat paripurna DPRD yang akan datang. (suf/mb03)