
JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan kunjungan kerja ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, beberapa waktu lalu.
Kunjungan ini bertujuan memperdalam materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketua Pansus IV DPRD Kalsel Athaillah Hasbi SSos SH menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari pihak Ditjen Otda.
Ia menilai, Kemendagri melalui Ditjen OTDA memiliki peran strategis dalam memberikan bimbingan dan asistensi kepada pemerintah daerah, khususnya terkait pelaksanaan otonomi daerah, pengelolaan keuangan daerah, hingga peningkatan kapasitas pemerintahan.
“Kami berharap raperda ini ke depan dapat direalisasikan menjadi peraturan yang efektif bahkan hingga tingkat peraturan gubernur (pergub), sehingga mampu memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Sementara, anggota Pansus IV DPRD Kalsel Ardiansyah SHut menyoroti pentingnya memasukan pasal-pasal terkait dampak lingkungan dalam raperda tersebut.
Ia menekankan perlunya aturan yang menjaga ekosistem sungai agar tetap bersih dan tidak terganggu aktivitas pertambangan.
“Sungai memiliki fungsi vital bagi masyarakat baik sebagai sumber air maupun jalur wisata. Kami berharap ada ketentuan khusus yang mengatur agar aktivitas penambangan pasir, kerikil, atau galian C lainnya tidak merusak kejernihan dan fungsi sungai,” harapnya.
Di sisi lain, pihak Ditjen Otda Kemendagri yang di wakili Kasubdit Wilayah I Direktorat Produk Hukum Daerah Slamet Endarto SSos MAP menyambut baik kunjungan kerja Pansus IV DPRD Kalsel.
Ia pun mengapresiasi langkah DPRD Kalsel dalam memperbaharui regulasi, termasuk merevisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 guna menyesuaikan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.
“Kami siap memberikan masukan dan berbagi pengalaman terkait penyusunan raperda ini, serta mendiskusikan berbagai tantangan yang mungkin dihadapi dalam implementasinya,” ujarnya.
Selain anggota Pansus IV DPRD Kalsel, kunjungan tersebut juga di ikuti mitra kerja terkait, yaitu Biro Hukum dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalsel. rds

