Mata Banua Online
Senin, Oktober 27, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Wakil Rakyat Bahas Raperda Pertambangan

by Mata Banua
6 Juli 2025
in DPRD Kalsel, Indonesiana
0
D:\2025\Juli 2025\7 Juli 2025\2\Wakil Rakyat Bahas Raperda Pertambangan.jpg
PANSUS IV DPRD Kalsel berfoto bersama saat melaksanakan kunker ke Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri RI, beberapa waktu lalu.(foto:mb/ist)

JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan kunjungan kerja ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, beberapa waktu lalu.

Kunjungan ini bertujuan memperdalam materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\27 Oktober 2025\2\222\New Folder\Ratusan Personel Siap Amankan Porprov Tala.jpg

Ratusan Personel Siap Amankan Porprov Tala

26 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\27 Oktober 2025\2\222\New Folder\Golkar Tapin Diminta Persiapkan Musda.jpg

Golkar Tapin Diminta Persiapkan Musda

26 Oktober 2025

Ketua Pansus IV DPRD Kalsel Athaillah Hasbi SSos SH menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari pihak Ditjen Otda.

Ia menilai, Kemendagri melalui Ditjen OTDA memiliki peran strategis dalam memberikan bimbingan dan asistensi kepada pemerintah daerah, khususnya terkait pelaksanaan otonomi daerah, pengelolaan keuangan daerah, hingga peningkatan kapasitas pemerintahan.

“Kami berharap raperda ini ke depan dapat direalisasikan menjadi peraturan yang efektif bahkan hingga tingkat peraturan gubernur (pergub), sehingga mampu memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Sementara, anggota Pansus IV DPRD Kalsel Ardiansyah SHut menyoroti pentingnya memasukan pasal-pasal terkait dampak lingkungan dalam raperda tersebut.

Ia menekankan perlunya aturan yang menjaga ekosistem sungai agar tetap bersih dan tidak terganggu aktivitas pertambangan.

“Sungai memiliki fungsi vital bagi masyarakat baik sebagai sumber air maupun jalur wisata. Kami berharap ada ketentuan khusus yang mengatur agar aktivitas penambangan pasir, kerikil, atau galian C lainnya tidak merusak kejernihan dan fungsi sungai,” harapnya.

Di sisi lain, pihak Ditjen Otda Kemendagri yang di wakili Kasubdit Wilayah I Direktorat Produk Hukum Daerah Slamet Endarto SSos MAP menyambut baik kunjungan kerja Pansus IV DPRD Kalsel.

Ia pun mengapresiasi langkah DPRD Kalsel dalam memperbaharui regulasi, termasuk merevisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 guna menyesuaikan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.

“Kami siap memberikan masukan dan berbagi pengalaman terkait penyusunan raperda ini, serta mendiskusikan berbagai tantangan yang mungkin dihadapi dalam implementasinya,” ujarnya.

Selain anggota Pansus IV DPRD Kalsel, kunjungan tersebut juga di ikuti mitra kerja terkait, yaitu Biro Hukum dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalsel. rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper