
TANJUNG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Tabalong menggelar sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi sektor Jasa Konstruksi di Hotel Aston Tanjung, Rabu (2/7).Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas PUPR, Wibawa Agung Subrata mengatakan, tujuan dari dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan jaminan hukum.
“Benar, untuk mensosialisasikan jaminan hukum terhadap kecelakaan kerja dan kematian bagi tenaga kerja harian, borongan serta perjanjian kerja dengan waktu tertentu yang bekerja pada sektor jasa konstruksi,” ujarnya.
Sosialisasi mengenai jaminan hukum ini disampaikan oleh narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong.Sementara itu Bupati Tabalong H Muhammad Noor Rifani mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari yang telah bekerja sama dengan Dinas PUPR menginisiasi kegiatan ini.
Menurutnya, forum ini sangat penting karena dapat meningkatkan pengetahuan penyedia jasa konstruksi mengenai jaminan hukum terhadap pekerjanya.”Sektor konstruksi memegang peranan vital bagipembangunan infrastruktur di daerah. Namun dibalik kontribusinya, kita juga harus memastikan bahwa penyelenggaranya berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Bupati menambahkan, jasa konstruksi harus mendapatkan perhatian serius baik dari sisi penyelenggaraan hukum, keselamatan kerja hingga jaminan sosial.”Karena aspek Ketenagakerjaan pada sektor ini menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, oleh karena itu jasa konstruksi harus mendapatkan perhatian yang serius,” tambahnya.
Ia berharap melalui forum ini akan terbangun pemahaman bersama antara pemerintah penegak hukum, penyedia jasa, serta lembaga jaminan sosial terkait kewajiban dan hak-hak penyelenggaraan ketenagakerjaan konstruksi.
“Terutama penting untuk memastikan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi pemerintah terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan dan bekerja dalam lingkungan yang sesuai dengan standar keamanan,” pungkasnya.yan/rds

