
BANJARBARU – Tim gabungan Polres Banjarbaru dan Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap seorang sopir berinisial MF di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, usai menabrak seorang mahasiswi hingga meninggal dunia di Banjarbaru, kemudian melarikan diri ke desa terpencil.
“Setelah hampir tiga pekan melarikan diri, pelaku tabrak lari berinisial MF dengan korban tewas seorang mahasiswi di Kota Banjarbaru, akhirnya berhasil kami ringkus,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda saat konferensi pers, Kamis (3/7).
Kapolres mengungkapkan, petugas gabungan Polres Banjarbaru dan Polda Jateng menciduk pelaku pada Kamis (27/6), setelah MF kabur menggunakan jalur laut.
“Pelaku melarikan diri menuju Jateng dengan menumpang mobil pengangkut sayur, usai mengetahui korban meninggal dunia di tempat,” jelasnya.
Pius menyampaikan, kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Mistar Cokrokusumo, Ratu Elok Banjarbaru pada 4 Juni 2025. Korban merupakan seorang mahasiswi berinisial AS (20), asal Kotabaru, yang tewas seketika usai di tabrak truk kuning yang dikemudikan MF.
Truk tersebut juga sempat menghantam mobil lainnya sebelum akhirnya kabur dari lokasi kejadian. Berdasarkan dari pemeriksaan awal, pelaku di duga dalam pengaruh minuman keras saat mengemudi, dan tidak bertanggung jawab karena melarikan diri tanpa melapor ke pihak berwajib.
MF melarikan diri dengan meninggalkan truk yang memuat 200 sak semen, bahkan tersangka menyusun rencana melarikan diri keluar Pulau Kalimantan.
Namun, petugas gabungan berhasil melacak dan meringkus tersangka MF di desa terpencil di kawasan Kabupaten Temanggung.
“Penangkapan ini berkat kerja sama dengan jajaran Polda Jawa Tengah. Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim langsung melakukan penyergapan di tempat persembunyiannya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, MF di jerat dengan Pasal 312 Juncto Pasal 310 ayat (4) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 3 hingga 6 tahun penjara.
Tak hanya itu, Polres Banjarbaru juga tengah mempertimbangkan penerapan pasal tambahan terkait upaya pelarian untuk menghindari proses hukum.
“Ini menjadi bukti bahwa kami tidak mentolerir pelaku kecelakaan lalu lintas yang tidak bertanggung jawab, apalagi sampai melarikan diri dan menghilangkan nyawa seseorang,” tegasnya. ant

