BERIKAN KETERANGAN – Dirut Jampidsus Kejagung Sutikno (ketiga kiri) bersama Kapuspenkum Kejangung Harli Siregar (kedua kiri), Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kiri) dan Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat (kanan) memberikan keterangan kepada media massa terkait penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7). Kejagung menyita Rp1,37 Triliun lebih yang merupakan penyerahan dari dua perusahaan sawit PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group terkait kasus korupsi ekspor CPO.