
BANJARMASIN – Tim jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa oknum pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Kotabaru telah melakukan pidana korupsi hingga negara dirugikan sebesar Rp 9,2 miliar.
“Terdakwa M Dika Irawan dan Selvie Metty di dakwa telah melanggar Pasal 12 Huruf b Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal (1) Ayat ke-1 KUHP,” kata JPU dari Kejaksaan Negeri Kotabaru M Rafi Eka Putera di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (2/7).
Rafi mengatakan, modus yang dilakukan keduanya, yakni proses kredit fiktif atau tidak benar yang terjadi antara periode 2021 hingga 2023.
“Mereka berdua bekerja sama membuat proses kredit fiktif kepada 28 orang, hingga kerugian negara mencapai Rp 9,2 miliar,” ujarnya.
Saat kasus ini terjadi, terdakwa M Dika Irawan menjabat selaku Relationship Manager (RM) Program pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Kotabaru.
Modus kredit fiktif merupakan tindakan pemalsuan data atau informasi dalam pengajuan dan penyaluran kredit yang mengakibatkan kerugian bagi pihak bank. Modus ini kerap dilakukan untuk memanipulasi data dan menyalurkan kredit ke pihak yang tidak berhak.
Sidang ini di pimpin Hakim Ketua Widiawan, kemudian di tutup untuk selanjutnya di agendakan pembacaan eksepsi atau keberatan dari terdakwa terhadap dakwaan JPU. ant