MARABAHAN – Penyidik Kejaksaan Negeri Barito Kuala yang menangani kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran Tim Penggerak PKK pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat terus melakukan pemeriksaan.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa beberapa orang saksi untuk mendalami perkaranya. Kasi Pidsus Kejari Batola Prayogi Saputra mengatakan, pihak intens melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi untuk menjadikan kasus tersebut terang benderang.
“Kita sudah periksa beberapa orang saksi, yakni Sekretaris PMD Irfan, Bendahara PMD Hardian, Kabid PMPU Lina Marlina, Kabid Perbendaharaan BPKAD Ambon Kristin, dan Kabid Anggaran BPKAD Ahmad Marsudi,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Kuala (Kejari Batola) menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan anggaran Tim Penggerak PKK pada DPMD setempat.
Anggaran tersebut terkait penyelenggaraan gerakan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan keluarga pada 2023-2024.
Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Batola menggeledah Kantor DPMD Kabupaten Batola pada Rabu. Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/O.3.19/Fd.1/06/2025 dari Kepala Kejari Batola tertanggal 17 Juni 2025.
Penggeledahan terhadap Kantor DPMD Kabupaten Batola di pimpin Kasi Tipidsus Kejari Batola M Widha Prayogi Saputra di dampingi Kasi Intelijen Muhammad Hamidun Noor.
Ruangan yang di geledah, yakni ruang kepala dinas, ruang bendahara, ruang sekretaris dinas dan ruang kepala bidang pemberdayaan masyarakat dan pengembangan usaha.
Tim penyidik membawa beberapa dokumen dari Kantor DPMD Batola berkaitan dengan penyidikan sedang dilakukan oleh Bidang Tipidsus Kejari Batola.
Penggeledahan Kantor DPMD Batola merupakan bentuk komitmen dari Kejari Batola untuk memberantas tindak pidana korupsi dan menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat. ris

