Mata Banua Online
Sabtu, April 25, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemerintah Resmi Pajaki Pedagang Online

by Mata Banua
1 Juli 2025
in Ekonomi & Bisnis
0

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ke­men­terian Keuangan (Kemenkeu) resmi me­mu­ngut pajak dari pedagang online di platform e-commerce sepertiShopee, Lazada hingga To­ko­pe­dia.

­Para pedagang online yang ke­na pajak adalah yang nilai tran­sak­sinya di atas Rp600 juta per ta­hun atau Rp50 juta per bulan. Pe­dagang dengan jumlah traffic atau pengakses toko melebihi 12 ri­bu dalam 1 tahun atau 1.000 da­lam 1 bulan juga dikenai pajak.

Berita Lainnya

BTN Tumbuh Positif di Kalsel

BTN Tumbuh Positif di Kalsel

24 April 2026
Harga Emas Antam Kembali Merosot

Harga Emas Antam Kembali Merosot

23 April 2026

Ketentuan ini tertuang dalam Pe­ra­turan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2025 yang terbit se­jak 22 Mei 2025 dan berlaku saat di­undangkan. Peraturan itu di­te­ken oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, sebelum diganti oleh Bimo Wijayanto yang me­rupakan orang pilihan Presiden Prabowo Subianto.

Beleid ini mengatur tentang ba­tasan kriteria tertentu pihak lain ser­ta penunjukanpihak lain, pe­mu­ngutan, penyetoran, dan pe­la­poran pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan barang ke­na pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar dae­rah pabean di dalam daerah pa­be­an melalui perdagangan me­la­lui sistem elektronik (PMSE) da­lam rangka pelaksanaan sistem in­ti administrasi perpajakan.

Pasal 2 Ayat (1) peraturan itu menyebut PPN dipungut atas pe­manfaatan barang dan/atau jasa kena pajak yang diperdagangkan me­lalui PMSE. Kemudian, Pasal 2 Ayat (2) menegaskan PPN itu di­pungut, disetor, dan dilaporkan oleh pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pihak lain.

Pihak lain adalah mereka ya­ng terlibat langsung atau mem­fa­silitasi transaksi antarpihak ya­ng bertransaksi. Pihak lain di­tun­juk oleh menteri keuangan un­tuk melakukan pemotongan, pe­mu­ngutan, penyetoran, dan/atau pe­laporan pajak.

“Direktur Jenderal Pajak me­nun­juk pelaku usaha PMSE se­ba­gai pihak lain, sebagaimana di­maksud dalam Pasal 2 Ayat (2) ter­hadap pelaku usaha PMSE ya­ng telah memenuhi batasan kri­te­ria tertentu dengan menerbitkan Ke­putusan Direktur Jenderal Pa­jak,” jelas Pasal 3 Ayat (1), di­ku­tip Selasa (1/7).

Dengan kata lain, mar­ket­­place adalah pihak lain yang di­tun­juk untuk memungut pajak para pedagang online. Mar­ket­place yang memfasilitasi transaksi pen­jual dan pembeli dalam ja­ri­ngan (daring) di Indonesia cukup ban­yak, misalnya Shopee, To­ko­pedia, hingga Lazada.

Pa­sal 4 kemudian merinci ba­tasan pedagang atau pelaku usa­ha PMSE yang akan dipungut pa­jak oleh pemerintah melalui mar­ketplace. Batasannya dibagi dua, yakni berdasarkan nilai transaksi serta jumlah traffic atau pengakses layanan toko online.

“Nilai transaksi dengan pe­man­faat barang dan/atau pe­man­faat jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 1 tahun atau Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau,” jelas kriteria pertama peda­gang online kena pajak.

“Jumlah traffic atau pe­ng­ak­ses di Indonesia melebihi 12 ribu da­lam 1 tahun atau 1.000 dalam 1 bulan,” sambung kriteria kedua.

Tarif PPN yang dipungut me­nggunakan nilai lain sebesar 11/12 dari nominal uang yang di­bayarkan pada masing-masing tran­saksi di toko online. Pelaku usa­ha juga harus membuat bkti pu­ngut berupa faktur penjualan (com­mercial invoice), tagihan (billing), tanda terima pemesanan (or­der receipt), atau dokumen se­je­nis. cnn/mb06

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper