
KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar, rapat paripurna dengan agenda pembahasan laporan akhir Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru Tahun 2025-2044 dan Raperda Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.Senin (30/6/2025).
Dalam agenda tersebut, Anggota Dewan Rahmad,S.Pdi.MH menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan Raperda RTRW yang telah melalui sejumlah tahapan konsultasi, harmonisasi, serta pembahasan bersama eksekutif. Dokumen RTRW ini menjadi landasan penting dalam penataan ruang wilayah Kotabaru selama dua dekade ke depan, sejalan dengan arah pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Raperda RTRW ini, telah melalui tahapan pembahasan yang panjang,mencakup kajian teknis,konsultasi publik serta sinkronisasi dengan RTRW Provinsi Kalimantan Selatan dan kebijakan nasional.
Dengan disahkan nya Raperda ini menjadi Perda,kami berharap seluruh pemangku kepentingan,baik tingkat pemerintah daerah,dunia usaha maupun masyarakat dapat bersama sama mengimplementasikan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perda RTRW ini secara konsisten,taat aturan dan bekelanjutan.”Kami juga mendorong agar pemerintah daerah segera menyusun peraturan turunannya,termasuk rencana detail tata ruang(RDTR) dan penguatan pengawasan, pemanfaatan ruang, agar dokumen RTRW ini tidak hanya menjadi dokumen perencanaan tetapi menjadi instrumen pembangunan yang nyata,” ucapnya.
Selain itu, DPRD juga membahas laporan akhir proses pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Laporan ini mencakup evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun anggaran, serta penggunaan anggaran yang telah direalisasikan oleh pemerintah daerah.
Dalam penyampaian laporan, Wakil Ketua DPRD Awaludin menyampaikan bahwa pembahasan Raperda dilakukan secara seksama bersama fraksi-fraksi DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui rapat gabungan.DPRD menyatakan bahwa substansi Raperda telah sesuai dengan tata naskah pembuatan peraturan daerah serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”DPRD kotabaru secara umum dapat menerima dan memahami substansi dari Raperda yang disampaikan,”ucap Wakil Ketua DPRD.
Dari sektor pendapatan,DPRD mencatat bahwa pendapatan daerah terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD),dana transfer dan sumber lainnya yang sah.DPRD memberikan apresiasi atas kinerja pemerintah daerah dalam mengelola pendapatan tersebut,namun juga menekankan perlunya terobosan dan inovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah dimasa mendatang.
Bupati melalui Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis menyampaikan, melalui Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru telah menyampaikan lapiran akhir proses pembahasan satu buah Raperda, yaitu peraturan daerah RTRW tahun 2025-2044 yang kita setujui dan kita tandatangani dalam sidan dewan yang terhormat ini.
Ia berharap, setelah disetujui oleh DPRD Kabupaten Kotabaru,selanjutnya Raperda ini dapat ditetapkan serta diundangkan menjadi peraturan daerah kabupaten kotabaru.Kepada SKPD terkait saya instruksikan agar segera melakukan sosialisasi dan menyusun petunjuk pelaksanaan atau peraturan bupati atas perda tersebut sehingga peraturan daerah yang ditetapkan dan diundangkan dapat dilaksanakan secara efektif dalam menunjang penyelenggaraan pembangunan pemerintahan dan kemasyarakatan dikabupaten kotabaru.{[ebet/mb03]}