TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah mengamankan seorang pria berinisial MS (27), warga desa Paringin, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Senin (30/6).
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mengatakan, MS ditangkap terkait peredaran narkotika.
“Pelaku diamankan setelah petugas mendapat laporan dari warga setempat yang merasa curiga karena MS sering berada di tepi jalan seperti menunggu sesuatu,” ujarnya.
Merespons laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria yang sedang berada di tepi jalan Desa Tanta, dan ciri-cirinya persis seperti yang di informasikan warga.
“Kecurigaan warga terbukti benar, saat didekati dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus bekas makanan ringan yang di dalamnya ada bungkus plastik klip berisi serbuk bening di duga narkotika golongan I jenis sabu,” ungkapnya.
Pelaku yang tak bisa mengelak kemudian mengakui barang tersebut merupakan miliknya sendiri. MS pun di bawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan disangkakan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Turut di sita satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening di duga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 1,49 gram, satu bungkus plastik bekas wafer stick, dan handphone berwarna biru,” pungkasnya. yan

