Minggu, Juli 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polresta Tetapkan Satu Tersangka Pelaku Tewasnya Tiga Remaja

by Mata Banua
30 Juni 2025
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2025\Juli 2025\1 Juli 2025\2\BERITA DAN FOTO UNTUK HALAMAN 2, TERBIT SELASA TANGGAL 1 JULI 2025\5.jpg
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa. (foto:mb/ist)

BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin menetapkan satu orang berinisial SL sebagai tersangka pelaku tunggal insiden perkelahian maut di Jalan Bawang XI, Kelurahan Sungai Andai, Banjarmasin Utara berakibat tiga orang tewas pada Minggu (29/6).

Korban tewas remaja berinisial RN (17) warga Jalan Veteran Gang Sanga Lima Banjarmasin Tengah dan pemuda MR (22) dan adiknya MF (18) warga Jalan Kampung Melayu, Banjarmasin Tengah.

Artikel Lainnya

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

11 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\5\hal 5\HM. Yamin.jpg

Walikota Soroti Kinerja Perumda Pasar Baiman

10 Juli 2025
Load More

Diduga baik pelaku SL dan para korban dipengaruhi minuman beralkohol, penyebab salah seorang korban bersenggolan dengan pelaku SL.

Tak terima pelaku yang juga sebelumnya menggelar pesta minuman beralkohol, cekcok mulut MF dan SL berlanjut. MF bercerita ke kakaknya MR. “Kakak beradik tiba dengan sepeda motor, tanpa banyak bicara MR memukul SL, tak terima SL pulang.

Kemudian, mereka bertemu lagi di tempat kejadian perkara (TKP), SL sudah membawa pisau dan korban MR membawa celurit, mereka saling serang dan para korban terluka parah.

“Celurit milik korban, sedangkan pisau milik tersangka, sudah dijadikan sebagai barang bukti,” ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa.

Dari hasil penyidikan satu pelaku ditetapkan kepolisian sebagai pelaku yaitu hanya SL seorang diri sebagai pelaku tunggal. “Pelaku disangkakan melanggar pasal 338 KUHP,” tegas Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa, ke awak media. sam/ani

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA