Mata Banua Online
Selasa, April 7, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

KPK Periksa Kepala UKPBJ dan PPK

Ketua MPR Hormati Pengusutan Dugaan Gratifikasi di Lembaganya

by Mata Banua
25 Juni 2025
in Headlines
0
KETUA MPR RI Ahmad Muzani

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Pada Selasa (24/6), penyidik mendalami hal itu lewat dua orang saksi yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan di Biro Persidangan dan Sosialisasi Setjen MPR RI Tahun 2020 Dyastasita Widya Budi, dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) pada Setjen MPR Tahun 2020 Joni Jondriman.

Berita Lainnya

KPK Panggil 5 Petinggi Biro Travel Haji dan Umrah

KPK Panggil 5 Petinggi Biro Travel Haji dan Umrah

6 April 2026
Gubernur Kalsel Imbau Waspadai Karhutla

Gubernur Kalsel Imbau Waspadai Karhutla

6 April 2026

“Saksi hadir. Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang-jasa,pada saat penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (25/6), seperti dikutip CNNINdonesia.com.

Materi serupa sebelumnya telah didalami penyidik lewat Cucu Riwayati yang merupakan Pejabat PBJ Pengiriman dan Penggandaan pada Setjen MPR RI Tahun 2020-2021,dan Fahmi Idris selaku Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA-UKPBJ) di Setjen MPR Tahun 2020.

KPK menetapkan satu orang tersangka penyelenggara negara dalam kasus ini. Dia yang belum diungkap identitasnya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 17 miliar.

“Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi, pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut,” kata Budi.

Budi menambahkan proses penyidikan masih terus berjalan, dan meminta publik bersabar menunggu informasi lengkap kasus. “Tentu setelah lengkap, KPK akan sampaikan secara utuh baik konstruksi perkaranya maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” katanya.

Sementara, Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah mengklaim kasus tersebut tidak melibatkan pimpinan baik periode 2019-2024 maupun 2024-2029.

Siti menyatakan MPR menghormati proses penegakan hukum yang sedang dikerjakan KPK.

Dia menambahkan MPR secara institusi tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.

“MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Siti.

Terpisah, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menghormati penyidik KPK yang tengah mengusut kasus korupsi dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI.

Muzani mengaku sudah mengikuti perkembangan berita bahwa ada dugaan penyalahgunaan dalam penyelenggaraan keuangan di MPR RI.

“Oleh karena itu, MPR menghormati atas apa yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dalam upaya menyelamatkan dan memberantas dugaan tersebut,” kata Muzani kepada Antara di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pihak MPR RI juga sudah merespons hal tersebut melalui Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah.

Ia menunggu penyelesaian dan tindakan-tindakan berikutnya dalam pengusutan kasus tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan di MPR RI.

“Sudah ada tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin lalu.

Walaupun demikian, Budi belum mengungkapkan identitas dari tersangka tersebut, yakni penyelenggara negara atau bukan.

Budii mengatakan bahwa penyidik akan terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa para saksi.

Sejauh ini, KPK pun udah memanggil enam saksi kasus dugaan gratifikasi pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI selama 3 hari pemeriksaan, mulai 23 Juni 2025 hingga Rabu. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper