Mata Banua Online
Senin, April 6, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

PN Rantau Kabulkan Gugatan Praperadilan

Penangkapan Dua Buruh Di Tapin Dinilai Tidak Sah

by Mata Banua
24 Juni 2025
in Indonesiana, Tapin
0
D:\2025\Juni 2025\25 juni 2025\2\BERITA DAN FOTO UNTUK HALAMAN 2, TERBIT RABU TANGGAL 25 JUNI 2025\4.jpg
Situasi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Rantau dipimpin Hakim Tunggal PN Rantau, Shelly Yulianti. (foto:mb/ist)

RANTAU – Pengadilan Negeri (PN) Rantau mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan dua buruh harian lepas asal Tabalong Roni (42) dan Umar (42) yang melayangkan gugatan kepada Polres Tapin.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal PN Rantau, Shelly Yulianti, Kamis (19/6) lalu dalam perkara nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Rta dan langsung menjadi sorotan publik.

Berita Lainnya

Rifqinizami Karsayuda Silaturahmi Syawal di Tapin

Rifqinizami Karsayuda Silaturahmi Syawal di Tapin

5 April 2026
Warga Diimbau Jangan Buka Lahan dengan Dibakar

Warga Diimbau Jangan Buka Lahan dengan Dibakar

5 April 2026

Dalam keterangan resmi, Humas PN Rantau, Dwi Army Okik Arissandi membeberkan lima poin penting dalam amar putusan yang memenangkan sebagian permohonan pemohon.

Pertama, permohonan dikabulkan untuk sebagian. Kedua, tindakan penangkapan dan penahanan oleh termohon dinyatakan tidak sah dan ketiga, hakim memerintahkan pembebasan para pemohon segera setelah putusan dibacakan.

Poin keempat dalam putusan menyebutkan bahwa hak-hak pemohon, termasuk hak atas pendidikan, kehormatan dan kedudukan sosial harus dipulihkan. Sementara biaya perkara dinyatakan nihil dan selebihnya permohonan ditolak.

Meskipun demikian, status tersangka Roni dan Umar tetap dinyatakan sah. Hakim tidak mengabulkan permohonan pembatalan status tersangka karena sidang praperadilan hanya menilai dari aspek formil, bukan materi perkara.

“Putusan ini hanya menyentuh prosedur penangkapan dan penahanan, bukan menentukan bersalah atau tidaknya seseorang. Jadi status tersangka mereka tetap sah,” ucap Dwi Army.

Sebelum putusan dibacakan, Roni dan Umar telah lebih dulu dibebaskan dari tahanan Polres Tapin, karena masa penahanan berakhir dan berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.

Meski telah bebas dari tahanan, keduanya masih diwajibkan lapor melalui kuasa hukum. Gugatan praperadilan ini berawal dari dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik.

Adapun penangkapan terhadap Roni dan Umar pada 14 April 2025 dinilai tidak sah, karena dokumen penangkapan dan penahanan baru diterbitkan dua hari kemudian, pada 16 April 2025.

Kasus ini menjadi sorotan karena merupakan perkara praperadilan pertama yang dikabulkan sebagian di Tapin dalam beberapa tahun terakhir. Terakhir kali gugatan praperadilan terjadi di wilayah ini adalah pada tahun 2017.

Dwi Army berharap putusan ini menjadi pembelajaran penting, baik bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat.

“Masyarakat perlu tahu bahwa ada mekanisme hukum yang bisa digunakan jika merasa haknya dilanggar. Kedepan, kami juga mendorong peningkatan penyuluhan hukum agar warga lebih sadar akan hak-haknya dalam proses hukum,” pungkasnya. her/ani

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper