Mata Banua Online
Senin, Oktober 27, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pasangan Sesama Jenis Diringkus Macan Tanbu

by Mata Banua
18 Juni 2025
in Indonesiana, Tanah Bumbu
0
D:\2025\Juni 2025\19 Juni 2025\2\Pasangan Sesama Jenis Diringkus Macan Tanbu.jpg
KASAT Reskrim Polres Tanbu AKP M Taufan Maulana saat menunjukan barang bukti tindak pidana asusila di Batulicin, Selasa (17/6).(foto:mb/ant)

BATULICIN – Tim Macan Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Bumbu (Tanbu) meringkus dua pria yang diketahui memiliki hubungan sesama jenis berinisial HK (26) dan AM (23), karena di duga memproduksi dan menyebarkan film yang melanggar asusila melalui media sosial.

“Kedua tersangka merupakan pasangan kekasih homoseksual dan membuat video yang bermuatan melanggar asusila,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Presetya di wakili Kasat Reskrim AKP M Taufan Maulana, Selasa (17/6).

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\27 Oktober 2025\2\222\New Folder\Ratusan Personel Siap Amankan Porprov Tala.jpg

Ratusan Personel Siap Amankan Porprov Tala

26 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\27 Oktober 2025\2\222\New Folder\Golkar Tapin Diminta Persiapkan Musda.jpg

Golkar Tapin Diminta Persiapkan Musda

26 Oktober 2025

Taufan menjelaskan, awalnya HK dan AM merekam video adegan asusila pada Maret dan Juni 2023, kemudian menyebarkan melalui akun Instagram @xino.nim pada Juni 2025.

Ia mengungkapkan, HK dan AM saling berkenalan melalui sebuah aplikasi mencari pasangan kencan sesama jenis (LGBT) pada Maret 2023. Setelah saling mengenal, kedua pelaku bertemu dan melanjutkan hubungan melalui aplikasi WhatsApp.

Berjalan dua pekan, tersangka HK dan AM bertemu bahkan melakukan hubungan badan di rumah HK di wilayah Kecamatan Simpang Empat. Saat berhubungan badan, pelaku HK merekam dengan maksud di koleksi sebagai kenangan.

Namun pada Juni 2023, tersangka HK cemburu terhadap AM yang diketahui memiliki kekasih seorang perempuan.

Dalam kondisi mabuk, HK menyebarkan rekaman video asusila saat berhubungan badan dengan AM melalui platform grup media sosial Instagram dengan mode Close Friend beranggota 60 orang.

Kemudian, HK juga mengunggah melalui akun Instagram @xino.nim pada Mei 2025, sehingga viral di tengah masyarakat.

Berdasarkan rekaman video tersebut, Tim Macan Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dari hasil penyidikan, Polres Tanah Bumbu menetapkan dua tersangka terkait dugaan kasus asusila dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 6 miliar. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper