
BATULICIN – Tim Macan Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Bumbu (Tanbu) meringkus dua pria yang diketahui memiliki hubungan sesama jenis berinisial HK (26) dan AM (23), karena di duga memproduksi dan menyebarkan film yang melanggar asusila melalui media sosial.
“Kedua tersangka merupakan pasangan kekasih homoseksual dan membuat video yang bermuatan melanggar asusila,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Presetya di wakili Kasat Reskrim AKP M Taufan Maulana, Selasa (17/6).
Taufan menjelaskan, awalnya HK dan AM merekam video adegan asusila pada Maret dan Juni 2023, kemudian menyebarkan melalui akun Instagram @xino.nim pada Juni 2025.
Ia mengungkapkan, HK dan AM saling berkenalan melalui sebuah aplikasi mencari pasangan kencan sesama jenis (LGBT) pada Maret 2023. Setelah saling mengenal, kedua pelaku bertemu dan melanjutkan hubungan melalui aplikasi WhatsApp.
Berjalan dua pekan, tersangka HK dan AM bertemu bahkan melakukan hubungan badan di rumah HK di wilayah Kecamatan Simpang Empat. Saat berhubungan badan, pelaku HK merekam dengan maksud di koleksi sebagai kenangan.
Namun pada Juni 2023, tersangka HK cemburu terhadap AM yang diketahui memiliki kekasih seorang perempuan.
Dalam kondisi mabuk, HK menyebarkan rekaman video asusila saat berhubungan badan dengan AM melalui platform grup media sosial Instagram dengan mode Close Friend beranggota 60 orang.
Kemudian, HK juga mengunggah melalui akun Instagram @xino.nim pada Mei 2025, sehingga viral di tengah masyarakat.
Berdasarkan rekaman video tersebut, Tim Macan Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil penyidikan, Polres Tanah Bumbu menetapkan dua tersangka terkait dugaan kasus asusila dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 6 miliar. ant

