AMUNTAI – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) meringkus AR (47), karena kedapatan memiliki puluhan paket sabu di sebuah bedakan di Desa Sungai Kuini, Kecamatan Sungai Pandan, Rabu (18/6).
Penggerebekan terhadap pelaku yang merupakan warga Desa Pasangan, Kecamatan Danau Panggang ini di pimpin Kasat Resnarkoba Polres HSU AKP Sutargo.
Sutargo mengatakan, barang bukti yang berhasil di sita sebanyak 20 paket sabu dengan berat 5,63 gram, satu bong yang sudah terpasang sedotan dan pipet kaca berisi sabu (berat bersih 0,07 gram), plastik klip berbagai ukuran, satu timbangan digital warna putih, satu dompet kecil warna hitam, satu unit HP merk Vivo 1915 warna biru lengkap dengan SIM card dan IMEI.
“Selain itu, tersangka juga di amankan bersama barang bukti lain berupa alat pengemas dan alat hisap sabu yang ditemukan di atas kasur dalam rumah yang di huninya,” katanya.
AR pun di jerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sutargo menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres HSU dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba.
Polres HSU juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, karena keterlibatan aktif warga sangat penting dalam menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba. suf