
BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin belum mengambil ancang-ancang terkait dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggratiskan pendidikan dasar terutama SD dan SMP, yang juga akan diterapkan di sekolah swasta.
Seperti diketahui, keputusan MK ini sedang dibahas untuk masuk dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Pihak pemko Banjarmasin sendiri
masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis).
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, pihaknya juga nenunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai mekanismenya.
Namun, lanjut dia, yang jelas Banjarmasin siap mendukung kebijakan pemerintah pusat itu. Terlebih, Mahkamah Agung (MK) telah mengeluarkan keputusan terkait hal itu.
“Kami sudah mengetahui dan menerima keputusan MK. Namun, Pemerintah Pusat pasti akan mengeluarkan aturan mainnya,” ucap Ikhsan, Kamis (12/6).
Ia menjelaskan, pelaksanaan sisdiknas gratis untuk pendidikan dasar itu, tantangannya terletak pada bagaimana memastikan sekolah swasta tetap dapat beroperasi dengan baik, sementara keputusan MK juga harus dilaksanakan.
Mengingat sekolah swasta di Banjarmasin banyak bergantung pada Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) untuk menutupi biaya operasional.
“Apakah nantinya pemerintah daerah perlu mensupport anggaran untuk sekolah swasta, atau ada solusi lain, kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pusat,” jelasnya.
Sementara di Kota Banjarmasin sendiri terdapat 208 SDN yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin, sedang jumlah SD swasta hanya 52 sekolah.
Untuk jenjang SMP, terdapat 35 SMP negeri, dan SMP swasta mencakup jumlah yang lebih besar, termasuk beberapa yang telah mapan secara finansial dengan sistem pembiayaan mandiri. via

