
RANTAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin melaksanakan rapat paripurna dengan acara penyampaian dan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024, Kamis (12/6).
Rapat di pimpin Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah, Wakil Ketua H Hairuji dan H Midfay Syahbani, serta di hadiri Bupati Tapin H Yamani, Wakil Bupati H Juanda, Sekretaris DPRD Noor Ifansyah, para asisten, staf ahli, pimpinan SOPD, kepala bagian, camat, perwakilan Kantor Kemenag Tapin, serta anggota DPRD Tapin.
Bupati Tapin H Yamani dalam kata pengantar yang dibacakannya, yakni sesuai Ayat 1 dari Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan raperda tentang pertanggungjawaban melaksanakan anggaran pendapatan belanja daerah kepada DPRD atas laporan keuangan yang telah di periksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Laporan keuangan disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir atau paling lambat pada Juni 2025,” katanya.
H Yamani juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Tapin atas kerja sama dan dukungannya, sehingga Pemerintah Kabupaten Tapin dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2024.
“Opini WTP ini merupakan yang ke-11 kalinya secara berturut-turut yang di raih Kabupaten Tapin dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Adapun ringkasan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 yang disampaikan Bupati Tapin H Yamani, yakni pendapatan sebesar Rp 2.916.072.334.645 dan realisasi sebesar Rp 2.332.140.435.594.88 atau sebesar 79,97 persen.
Sementara, dalam penyampaian fraksi-fraksi DPRD Tapin, di antaranya Fraksi Golkar dibacakan H Rustan Nawawi, Fraksi Gerindra disampaikan Rahman Noor Wahyudi, Fraksi PDIP oleh Ir H Yusniar Noor, Fraksi Demokrat Amanat Kebangkitan Bangsa oleh Hj Renny Kartika.
Sebanyak lima fraksi DPRD dapat menyetujui ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024 untuk di bahas ke jenjang selanjutnya, untuk segera dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin. her

