Mata Banua Online
Jumat, November 7, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

DPR Minta Izin Nikel di Raja Ampat Dievaluasi

Sekjen Golkar Bela Menteri ESDM

by Mata Banua
9 Juni 2025
in Headlines
0

WAKIL Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty.JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty meminta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengevaluasi penerbitan seluruh izin konsesi pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, dan berharap tidak ada tebang pilih.

Berita Lainnya

Prabowo: Aku Hopeng Sama Beliau

Prabowo: Aku Hopeng Sama Beliau

6 November 2025
Usut TPPU, KPK Panggil Anak SYL dan Penyanyi

Usut TPPU, KPK Panggil Anak SYL dan Penyanyi

6 November 2025

“Kami mendapat banyak pertanyaan dari masyarakat kenapa Menteri ESDM hanya menindak PT Gag Nikel sedangkan yang lain tidak. Padahal Kementerian Lingkungan Hidup telah menyebut keempat perusahaan nikel di sana melakukan pelanggaran. Raja Ampat ini adalah masa depan pariwisata, konservasi geologi, budaya dan kelestarian laut kita. Jadi, saya minta jangan korbankan Indonesia dan Raja Ampat hanya demi segelintir perusahaan nikel ini,” kata Evita Nursanty dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/6), seperti dikutip Antara.

Menurutnya, dibutuhkan ketegasan terhadap keberadaan tambang nikel di pulau-pulau kecil di Raja Ampat. Jika kehadiran tambang tersebut merusak ekosistem di Raja Ampat, maka harus ditutup tanpa pandang bulu.

Salah satu contohnya adalah tambang nikel di Pulau Kawe, Pulau Manuran, Pulau Batangpele yang berada di kawasan Geopark Raja Ampat, dan masuk juga di Kawasan Pengembangan Pariwisata Waigeo dan sekitarnya dalam Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Raja Ampat Tahun 2024-2044, atau pada pusat aktivitas wisata di Raja Ampat.

“Pulau-pulau ini, termasuk Pulau Gag merupakan pulau kecil yang harusnya tidak boleh ditambang berdasarkan UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Aktivitas pertambangan nikel di pulau-pulau ini jelas melanggar undang-undang,” ujarnya.

Geopark Raja Ampat sendiri resmi diakui sebagai UNESCO Global Geopark pada 2023. Area wilayah geopark lebih kurang 36.660?km², mencakup Waigeo, Batanta, Salawati, Misool, dan terletak di jantung Coral Triangle, dengan 75?persen spesies karang global dan lebih dari 1.600 jenis ikan tersebar di sini. Keberlanjutan pengelolaannya sangat bergantung pada penanganan ancaman seperti pertambangan.

Evita mengatakan dirinya bersama tim Komisi VII DPR RI, komisi yang membidangi antara lain pariwisata, ekonomi kreatif, dan industri, telah melakukan pertemuan dengan gubernur Papua Barat Daya dan para bupati termasuk bupati Raja Ampat bersama masyarakat beberapa minggu lalu menyerap aspirasi daerah terkait pariwisata disini, terutama setelah penetapan Raja Ampat sebagai Destinasi Pariwisata Nasional (DPN) melalui Perpres No.87 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Raja Ampat Tahun 2024-2044.

Dalam Perpres itu, Raja Ampat merupakan destinasi pariwisata geopark kepulauan yang berkualitas, inklusif, serta berbasis konservasi dan masyarakat secara berkelanjutan serta menjadi penggerak bagi pembangunan ekonomi lokal. Itu sebabnya Evita juga berharap adanya

kesamaan visi diantara kementerian/lembaga serta pemerintah daerah dalam membahas ini, termasuk dari sisi regulasinya, jangan terjadi ego-sektoral.

“Kami melihat pertambangan di sana akan selalu berlawanan dengan dengan rencana pembangunan pariwisata berkelanjutan disana. Ini harus dibongkar, kita semua jangan melakukan pembohongan publik, sebab jika ini dibiarkan maka akan merugikan Raja Ampat, Papua Barat Daya, Papua dan Indonesia. Masa demi 3-4 perusahaan tambang nikel ini kepentingan yang jauh lebih besar kita korbankan?” tegasnya.

Komisi VII DPR RI juga menangkap keresahan dari daerah yang tidak dilibatkan dalam pemberian izin tambang bahkan perusahaan-perusahaan tambang ini juga tidak pernah berkomunikasi. Fenomena ini menimbulkan berbagai isu hukum, lingkungan, dan tata kelola.

“Mereka (daerah) mengeluh karena hanya jadi penonton, bahkan perusahaan-perusahaan tambang ini berkomunikasi juga tidak dengan daerah. Itu diungkapkan para kepala daerah,” tutur Evita.

Dia mengatakan banyak kepala daerah yang meminta agar pemerintah daerah dilibatkan dalam proses awal. Jangan sampai peran pemda atas wilayahnya termasuk aspek lingkungan dan sosial dihilangkan, karena jika tidak dilibatkan potensi kerusakan lingkungan bisa meningkat, dan terjadi ketimpangan-ketimpangan lain terutama dalam penerimaan daerah, dan bisa saja memicu konflik sosial karena kurangnya konsultasi dan partisipasi publik.

“Revisi regulasi teknis agar daerah diikutsertakan dalam proses evaluasi izin, dan meningkatkan mekanisme konsultasi publik sebelum izin diberikan,” ujarnya.

Sementara, Sekretaris Jenderal Golkar Sarmuji membela Bahlil Lahadalia. Ia menilai sejumlah kritik yang dilontarkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buntut penambangan nikel di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya tidak tepat.

Pasalnya, kata Sarmuji, pemberian izin pertambangan kepada sejumlah perusahaan di Raja Ampat itu dilakukan sebelum Bahlil menjabat sebagai menteri ESDM.

“Itu kritikan salah sasaran. Tambang itu sudah mendapatkan izin jauh hari sebelum Menteri Bahlil menjabat sebagai menteri,” ujar Sarmuji saat dihubungi, Minggu (8/6), yang dikutip CNNIndonesia.com.

Alih-alih, Sarmuji menilai Ketua Umum Golkar itu telah menjalankan langkah yang tepat untuk mengatasi polemik tambang yang merusak lingkungan Raja Ampat ini.

Bahkan, klaim dia, hanya Bahlil satu-satunya menteri yang langsung datang ke lokasi untuk memeriksa bisnis tambang di Tanah Cenderawasih tersebut.

“Justru begitu ada masalah, Menteri ESDM langsung menghentikan sementara sembari melakukan evaluasi. Bahkan dia satu-satunya menteri yang turun langsung, padahal masalah ini sebenarnya lintas kementrian,” ujarnya.

Di sisi lain, ia menduga ramai kritik kepada Bahlil ini sebagai bentuk serangan balik oleh pihak yang dirugikan oleh kebijakan pencabutan izin tambang.

“Bisa jadi ini serangan balik pihak yang dirugikan oleh kebijakan menteri yang pro rakyat seperti pencabutan IUP yang ditelantarkan dan peningkatan lifting migas yang mengancam mengganggu impor,” tutur dia.

Sebelumnya, ramai kritik di media sosial dilontarkan kepada Bahlil lantaran ada sejumlah perusahaan yang menambang nikel di Raja Ampat dan merusak lingkungan.

Kritik secara langsung juga disampaikan aktivis lingkungan di Sorong ketika Bahlil tiba di Bandara Domine Eduard Osok, Sorong, Papua Barat Daya sebelum ke Raja Ampat.

Dalam demonstrasi tersebut bahkan salah satu aktivis lingkungan bernama Uno Klawen menyebut Bahlil sebagai penipu. Pasalnya, Bahlil tak menemui perwakilan massa aksi yang berdemonstrasi. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper