Mata Banua Online
Sabtu, April 25, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Luas Rumah Subsidi Diperkecil Jadi 18 M2

by Mata Banua
2 Juni 2025
in Ekonomi & Bisnis
0

JAKARTA – Luas rumah subsidi disebut akan di­perkecil menjadi 18 meter persegi (M2) hi­ng­ga 36 meter persegi, dari aturan saat ini yakni 21-36 meter persegi.

Kabar itu muncul usai be­re­dar draf soal batas minimal luas ru­mah subsidi terbaru. Aturan ba­ru tersebut tertuang dalam draf Ke­putusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tanpa nomor ke­pu­tusan.

Berita Lainnya

BTN Tumbuh Positif di Kalsel

BTN Tumbuh Positif di Kalsel

24 April 2026
Harga Emas Antam Kembali Merosot

Harga Emas Antam Kembali Merosot

23 April 2026

Nantinya, aturan ini akan me­mu­at aturan mengenai batasan lu­as lahan, luas lantai, batasan har­ga jual rumah dalam pelaksanaan kre­dit, serta besaran subsidi ban­tu­an uang muka perumahan. Da­lam draf itu tertera luas bangunan men­jadi 18-36 meter persegi, se­men­tara luas tanah jadi 25-200 me­ter persegi.

Menanggapi isu itu, Ke­men­terian Perumahan dan Kawasan Per­mukiman (PKP) menjelaskan atur­an soal perubahan spesifikasi lu­as bangunan dan tanah belum di­pu­tuskan.

Direktur Jendral Perumahan Per­kotaan Kementerian PKP Sri Har­yati mengatakan perubahan atur­an inimasih dalam pem­ba­has­an dan sedang dilakukan uji coba.

Menurutnya, opsi mem­per­ke­cil batas luas minimal rumah sub­sidi menjadi 18 meter persegi ini untuk memberikan lebih banyak pilihan kepada masyara­kat.

Ia mencontohkan rumah se­luas 18 meter persegi dapat di­tem­pati oleh masyarakat yang ma­sih lajang. Ukuran ini masih la­yak jika dilihat dari ukuran ke­bu­tuhan ruang per individu, yak­ni 9 meter persegi.

“Artinya kan sekarang kita ju­ga melihat bahwa ada beberapa mas­yarakat yang memang tadi, la­­jang. Dan memang, kita me­li­hat juga di aturan itu kan (ke­bu­tuh­an ruang) 1 orang itu 9 me­ter,” jelas Sri.

Alasan lainnya adalah ke­ter­se­diaan lahan, terutama di per­ko­taan semakin terbatas. Sri men­yebut dengan ukuran rumah yang se­makin kecil, diharapkan mas­ya­rakat yang berpenghasilan ren­dah dapat membeli rumah yang lo­kasinya di dekat perkotaan.

Ia juga menegaskan untuk ukur­an rumah subsidi tipe 21, 30, 36, dan lainnya akan tetap ber­laku seperti aturan semula. Ada­nya penurunan batas minimal men­jadi 18 meter persegi hanya se­bagai pilihan tambahan bagi mas­yarakat.

“Toh ini juga kan pilihan nan­tinya. Pilihan itu artinya apa? Pa­da saat Kementerian PKP ke­mu­dian memberikan alternatif, be­be­rapa opsi, karena opsi tipe ya­ng lalu masih berlaku. Berarti nan­ti pengembang akan melihat de­mand-nya seperti apa. Kalau me­narik, tentu pengembang juga akan membangun,” pungkasnya.

Aturan mengenai luas ba­ng­un­an dan tanah rumah subsidi ya­ng saat ini berlaku adalah Ke­pu­tus­an Menteri PUPR Nomor 995/KPTS/M/2021 tahun 2021 ten­tang Batasan Penghasilan Ter­ten­tu, Suku Bunga/Marjin Pem­bi­a­ya­an Bersubsidi, Masa Subsidi, Ja­ng­ka Waktu Kredit/Pem­bi­a­ya­an Pemilikan Rumah, Batasan Lu­as Tanah, Batasan Luas Lan­tai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Su­sun Umum, dan Besaran Sub­sidi Bantuan Uang Muka.

Dalam Kepmen tersebut diatur bahwa batas luas tanah un­tuk rumah tapak minimal 60 meter per­segi dan maksimal 200 meter per­segi. Sementara itu, luas rumah sub­sidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi. cnn/mb06

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper