Mata Banua Online
Minggu, Oktober 12, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bupati Tandatangan Bersama Pengadilan Negeri Martapura

by Mata Banua
1 Juni 2025
in Daerah, Martapura
0

 

KESEPAKATAN – Bupati Banjar H Saidi Mansyur(kiri) dan Ketua Pengadilan Negeri Martapura Kelas 1 Kurniawan Wijonarko memperlihatkan Nota Kesepakatan tentang Layanan Pencatatan Perubahan Nama yang mereka tandatangani bersama.(foto:mb/ist)

MARTAPURA – Berjalan sejak beberapa tahun belakangan kerjasama antara Pengadilan Negeri Martapura dengan Disdukcapil Kabupaten Banjar terkait proses penetapan pergantian nama di pengadilan yang sangat membantu masyarakat yang mempunyai keperluan penggantian nama.

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\10 Oktober 2025\5\HAL 5\Menteri Ekonomi Kreatif RI, Teuku Riefky Harsya, di dampingi Wagub kalsel.jpg

SMA Banua Resmi Menjadi SMA Garuda Transformasi

9 Oktober 2025
BPBD Menggelar Rakor Program CSR

BPBD Menggelar Rakor Program CSR

9 Oktober 2025

Hal tersebut dijelaskan Ketua Pengadilan Negeri Martapura Kelas 1 Kurniawan Wijonarko saat penandatanganan Nota Kesepakatan Tentang Layanan Pencatatan Perubahan Nama yang ditandatangani bersama Bupati Banjar H Saidi Mansyur, di Mahligai Sultan Adam, lantai 1 Martapura, Selasa (27/5) pagi.

“Untuk proses juga kami percepat, bisa satu hari setelah penetapan maka berkas bisa diambil oleh pemohon, kemudian terkait sosialisasi tentang kebijakan ini tersedia di website dan medsos kami, jadi para pemohon yang ingin berganti nama silakan menghubungi kami dan Disdukcapil,” ajak Kurniawan.

Plt Kadisdukcapil Banjar Hayatun Nupus mengatakan, nota kesepakatan berupa kebijakan perubahan nama pada akte kelahiran dan melalui penetapan di pengadilan, merupakan salah satu upaya untuk memberikan kemudahan dan percepatan bagi masyarakat yang mengajukan perubahan nama yaitu setelah penetapan dari pengadilan langsung mendapatkan dokumen kependukakan yang berubah.

“Dokumen perubahan tadi yaitu akte kelahiran dengan catatan pinggir, kartu keluarga juga KIA bagi anak-anak, sebenarnya ini sudah berjalan sejak 2021 kemudian perjanjiannya habis serta ada perubahan Permendagri maka kita perbaharui nota kesepakatannya,” ujar Nupus.

Dirinya menambahkan kerjasama merupakan implementasi dari Inovasi Gangan Manis (Ganti Ngaran Mudah dan Praktis) yang merupakan salah satu inovasi andalan Disdukcapil, karena sangat memberikan kemudahan berupa pemangkasan birokrasi yang awalnya 8 step yang dilakukan pemohon maka saat ini cukup 3 sampai 4 step saja.

Bupati Banjar H Saidi Mansyur berharap dari kegiatan ini inovasi dan kerjasama terus berjalan dengan lancar, meskipun nantinya ada perubahan pejabat di Pengadilan dan Disdukcapil kerjasama tetap terus terlaksana karena tujuan utamanya adalah memberikan kemudahan layanan adminduk kepada masyarakat Kabupaten Banjar.

“Melalui penandatanganan nota kesepakatan yang juga implementasi dari inovasi Gangan Manis, memang disiapkan Pemkab Banjar dengan tujuan lebih memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat,” tutup Saidi.dio/rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper