
MARTAPURA – Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Banjar menggelar Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2025.
Rapat yang diadakan di Aula Barakat Martapura, Senin (26/5), dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ikhwansyah, dengan menghadirkan tim penilai dari Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Ikhwansyah mengatakan, dasar hukum rapat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Ikhwansyah menjelaskan, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) adalah laporan yang disampaikan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, dan pelaksanaan tugas pembantuan selama satu tahun anggaran.
LPPD disampaikan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sedangkan EPPD adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
“EPPD dilaksanakan setiap tahun anggaran dan paling lambat enam bulan sejak batas akhir disampaikan,” ujarnya.
Ia pun berharap, semua peserta SKPD di lingkungan Pemkab Banjar dapat memperhatikan dan mengikuti evaluasi hingga tuntas.
Tahun 2024 indikator kinerja kegiatan Pemkab Banjar sebesar 3,704 dan merupakan tertinggi kelima nasional. “Dari evaluasi dan penilaian tahun ini, kita berharap ada peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya,” ucapnya. ril/dio

