Mata Banua Online
Senin, Mei 4, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

17 Orang Anggota GRIB Jaya Ditangkap Polisi

Nusron: Lahan BMKG Berstatus Sertifikat Hak Pakai

by Mata Banua
25 Mei 2025
in Headlines
0
Pembongkaran posko ormas Grib Jaya di lahan BMKG.

JAKARTA – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, lahan di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) yang diakui Ormas GRIB Jaya, berstatus sertifikat hak pakai atas nama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Ia menegaskan tidak ada catatan sengketa.

“Tanah BMKG sertipikat Hak Pakai atas nama BMKG dan tidak ada catatan konflik dan sengketa,” kata Nusron saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (25/5), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Berita Lainnya

Gubernur Harapkan HSU Lebih Maju dan Berkembang

Gubernur Harapkan HSU Lebih Maju dan Berkembang

3 Mei 2026
Amien Rais Siap ke Jalur Hukum

Amien Rais Siap ke Jalur Hukum

3 Mei 2026

Nusron mengatakan aneh bila lahan tersebut ada yang mengakui sebagai ahli waris. Dia juga menyayangkan sikap arogan ormas GRIB Jaya.

“Jadi aneh kalau ada yang mengaku atas nama ahli waris. Kami sangat menyayangkan sikap dan arogansi oknum ormas tersebut,” ujarnya.

Nusron mempersilakan BMKG berkoordinasi dengan kepolisian agar pembangunan gedung arsip berjalan.

“Kalau untuk itu selanjutnya biar tim BMKG bekerja sama dengan aparat keamanan,” imbuhnya.

Organisasi masyarakat (Ormas) GRIB Jaya disebut telah memanfaatkan lahan BMKG di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, selama dua atau tiga tahun untuk pasar malam hingga kontes burung kicau.

“Ada beberapa event juga, pasar malam dan lain sebagainya di situ. (Termasuk) kicau burung,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (25/5), kepada CNNINdonesia.com.

Hingga saat ini sebanyak total 17 orang telah ditangkap polisi, terkait dengan pendudukan lahan BMKG oleh GRIB Jaya di Tangerang Selatan. Sebelas orang merupakan anggota ormas tersebut, sisanya disebut sebagai ahli waris lahan dengan luas sekitar 12 hektare tersebut.

“Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang kepada segala bentuk aktivitas premanisme di wilayah Polda Metro Jaya,” ucap Ade Ary.

Dia menyebut para terduga pelaku menguasai lahan BMKG tanpa hak milik. Lahan itu kemudian diberikan izin kepada pengusaha atau pedagang lokal untuk kegiatan jual-beli.

“Memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal, ya tadi ada pengusaha pecel lele, kemudian pengusaha pedagang hewan kurban, itu dipungut secara liar, pengusaha pecel lele dipungut Rp 3,5 juta per bulan,” ungkap Ade Ary.

“Kemudian dari pengusaha pedagang hewan kurban itu telah dipungut Rp 22 juta,” sambungnya.

“Proses hukum juga masih terus berjalan karena Direktorat Reskrim Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi dari BMKG terkait dugaan tindak pidana menguasai lahan tanpa hak, kemudian dugaan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, dan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan barang,” ujarnya.

Ade Ary menjelaskan, polisi menangkap 17 orang terkait pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.

“Dalam kegiatan operasi preman ini setidaknya kami telah mengamankan ada 17 orang, 11 di antaranya adalah oknum dari Ormas GJ, kemudian enam di antaranya adalah ahli waris, yang mengaku sebagai ahli waris,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (24/5), yang dikutip CNNIndonesia.com.

Ia menjelaskan salah satu dari 11 orang tersebut merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang GRIB Jaya setempat berinisial Y.

Ade Ary mengatakan, anggota ormas GRIB Jaya diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pihak lain atas pemanfaatan lahan BMKG.

Ia menjelaskan para pedagang yang beraktivitas di lahan itu dimintai uang masing-masing hingga puluhan juta rupiah. Uang pungli tersebut ditransfer ke pimpinan GRIB Jaya berinsial Y yang telah ditangkap.

“Pengusaha pecel lele dipungut Rp 3,5 juta per bulan, kemudian dari pengusaha pedagang hewan kurban, itu telah dipungut Rp 22 juta. Jadi dua korban ini langsung mentransfer kepada oknum anggota ormas saudara Y,” ujarnya.

Sebelumnya, BMKG melaporkan ormas GRIB Jaya ke pihak berwajib terkait dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak.

Dalam laporan dijelaskan BMKG adalah pemilik tanah dan bangunan seluas 127.780 meter persegi yang berada di daerah Pondok Betung, Tangerang Selatan.

“Dengan atas hak yang dimiliki, kemudian sekitar Januari 2024, korban diinformasikan oleh pihak penjaga bahwa terlapor telah memasang plang yang bertuliskan. ‘Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S’,” kata Ade Ary, Jumat (23/5).

“Dan di lokasi yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, terlapor merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP, menguasai tanah, hingga saat ini melakukan pemasangan plang bahwa tanah itu milik ahli waris,” imbuh dia.

Kini, posko GRIB Jaya yang berdiri di lahan negara untuk BMKG itu pun telah dibongkar. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper